KSOP Patimban Bongkar Secara Liar Gubuk di Tanah Makam Leluhur

giat pembongkaran gubuk makam mbah buyut Sarga6
giat pembongkaran gubuk makam mbah buyut Sarga2

Gubug di Bongkar KSOP : Tanah Makam Mbah Buyut Sarga Blok Kadongdong Patimban Wetan Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara di Bongkar Team KSOP Patimban

SUBANG UTARA, GivalNews.com – Tanah Makam milik seorang sesepuh Patimban Wetan RT.04 RW.02 bernama Mbah Buyut Sarga kini sudah dikuasai KSOP Patimban, diduga kuat tanah makam tersebut dijual oleh oknum Kepala Desa Patimban Kecamatan Pusanagara Kabupaten Subang.

Tanah tersebut diketahui dijual oleh oknum Kepala Desa Patimban setelah mendapatkan  informasi  dari masyarakat yang mendapatkan keterangan dari petugas KSOP pada saat mau membongkar gubuk makam pada hari Selasa, 13 Januari 2026 sekira  pukul 11.30 wib pada saat pewaris tanah makam tersebut tidak ada ditempat, yakni pewaris tanah makam bernama Rustani sedang silaturahmi ke adiknya bernama Cariwi di Dusun Tarungtum,  Desa Patimban.

Pada saat pembongkaran Rustani tidak menyaksikan, karena adanya pembongkaran atas informasi dari masyarakat setempat, setelah ada informasi Rustani menuju lokasi makam akan tetapi dilokasi makam gubuk sudah dibongkar, segala bentuk material gubuk sudak tidak ada sebatang pun.

“Jangankan puing-puing gubuk sebatang bamboo pun yang menancap dilikasi makam tidak ada,”jelas Rustani.

Kronologis pembuatan Gubuk Makam Blok Kadongdong, dilanjutkan Rustani, pada tanggal 10-11-2025 berdiri gubuk atas biaya sendiri, dan pada tanggal 13-01-2026 gubuk yang ada ditanah makam dibongkar oleh team KSOP dikawal oleh anggota TNI dan Polri, adapun alas an gubuk dibongkar menurut petugas KSOP yang hadir dalam pembongkaran bahwa pihak KSOP berani membongkar gubug tersebut berdasarkan hasil pembelian tanah makam antara pihak KSOP dan Kepala Desa Patimban.

“Saya membangun gubuk tersebut atas biaya sendiri, tidak mengenal waktu siang malam saya kerjakan, eh setelah jadi malah dibongkar tanpa ijin saya,”ujar Rustami.

Dikatan tanah makam, dibeberkan Rustani, tanah makam tersebut adalah milik dan hasil jerih payah mbah Buyut Sarga yang merupakan buyut dari Rustani, yang mana mbah buyut Rustani adalah orang yang pertama kali bebedah atau yang pertama berjuang di Patimban untuk membuka lahan atau babad alas di Patimban.

Dalam beberapa decade Kepala Desa yang merupakan bukti sedjarah  lisan atas dikuasainya tanah makam blok Kadomngdong yang merupakan tempat tinggal ke tiga mbah buyut Sarga, karena tempat tinggal pertama dan kedua tergerus air laut, dan ketika meninggal dimkamkan ditempat tersebut.

Deretan Kepala Desa yang mempertegas lokasi tersebut milik atau dirawat mbah buyut Sarga, yakni Kepala Desa pertama bernama Kuwu Murdam, setelah Kuwu Murdam Kuwu Kiting (belum diketahui nama aslinya), kemudian dilanjutkan oleh Kuwu Suwarga nama landihan, kemudian diseling oleh Kuwu WD dari pemkab Subang, setelah ada pemilihan Kepala Desa yang terpilih Kuwu Wirja, kemudian pada tahun 1999 diganti oleh H. Kardi, sekira 2006 Kepala Desa berganti kepada Kuwu Barnas, sekira tahun 2012 hasil Pilkades Kuwunya bernama Oleh, berganti Kepala Desa periode tahun 2018 berganti Kepala Desa bernama Kuwu Darpan menjabat 2 periode pada 2024, pada tahun 2022 Kuwu Darpan terkena kasus hukum kemudian digantikan oleh kepala Desa bernama Kuwu Ibnu hasil PAW.

“Artinya dari zaman belanda sampai pariode Kuwu Barnas tanah makam mbah Buyut Sarga tidak ada yang berani menguasasi apalagi membongkar,”beber Rustani.

Pewaris tanah makam mbah Buyut Sarga, Rustani yang merupakan buyut dari mbah Buyut Sarga meminta pertanggungjawaban para pihak, yang pertama pihak KSOP yang membongkar tanpa sepengetahuan Rustani, yang kedua meminta pertanggungjawaban Kepala Desa Patikmban yang menjual tanah makam yang merupakan tanah oasilitas umum untuk pemakaman.

Rustani membeberkan, bahwa dirinya bernama Rustani Bin Wanta Bin Rasam Bin Sarga, artinya mbah buyut Sarga adalah murni buyutnya yang telah dimakamkan di tanah pemakaman blok Kadongdong Dusun Patimban Timur Desa Patimban adalah jelas tanah makam adalah hasil kerja keras mbah Buyut Sarga yang merupakan tokoh utama di Desa Patimban.

“Ini kan tanah makam, artinya bukan saja tanah milik mbah Buyut Sarga akan tetapi sudah diwakafkan untuk pemakaman umum didesa ini, dengan dibongkarnya gubug saya yang ada di blok makam siapa yang bertanggungjawab, karena pembongkaran menunggu lengahnya saya,”ungkapnya.

Ditambahkan Rustani, pembongkaran gubuk dilokasi makam mbah Buyut Sarga merupakan perbuatan yang tidak beretika, karena pembongkaran gubuk makam tanpa persetujuan pemilik dan keluarganya, dan terkesan pembongkaran sepihak yang dilakukan KSOP membongkar gubuk ketika pemilik gubuk tidak berada ditempat.

”kemanakan puing-puing gubuk itu, karena itu milik saya dan terkesan pihak KSOP telah mengambil material gubuk tanpa seijin saya, nah secara hokum bagaimana…?,”pungkasnya.

Sementara itu, pihak KSOP Patimban maupun oknum Kepala Desa yang diduga menjual tanah makam blok Kadongdong belum bisa dikonfirmasi.(red).

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.