BANJAR BARU, GivalNews.com – Direktur PT.Prima Bangun Banua (PT.PBB) Banjar Baru, Kalimantan Selatan pecat karyawan tanpa sebab keslahannya, ada dugaan pemecatan terjadi karena Direkturnya ketakutan karyawannya buka suara soal kong kalikongnya.
Pemecatan sepihak menimpa kepada seorang leader bengkel otomotif PT.PBB, yang akrab dipanggil Erwin, pihaknya bekerja di bengkel otomotif PT.PBB sejak Februari 2026 dengan system kontrak PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dengan perjanjian-perjanjian yang cukup bagi kedua belah pihak.
Namun entah apa sebabnya, Erwin mengaku dipecat Bosnya pada saat berada di rumah istrinya di Subang, alias pemecatan sepihak tersebut tidak terjadi di kantor bengkel otomotif PT.PBB, maka dari itu Erwin menilai bahwa Bosnya bernama Slamet Triono, yang mengaku sebagai Direktur atau Komisaris di PT.Prima Bangun Banua (PT.PBB) Banjar Baru.
“Ketika saya mau ijin cuti menghadap Bos dikantor, dengan Bos masih ngobrol dan baik-baik saja, dan tidak membicarakan PHK, bahkan beliau mengijinkan saya cuti pulang tuk jemput anak istri,”jelas Erwin
Memang sebelum bekerja ada yang ganjil, dilanjutkan Erwin, yakni draf kontrak PKWT di buat oleh Bos dari CV Trian Motor pada tanggal 6 Januari 2026, setelah terjadi kontrak, dipesankan tiket pesawat dari Jakarta berangkat ke Banjar Baru pagi hari tanggal 9 Januari 2026, dan mulai bekerja tanggal 10 Januari 2026 dipekerjakan di bengkel otomotif CV.Trian Motor, akan tetapi pada tanggal 11 Februari 2026 dipindahkan ke bengkel sebelah di Bengkel Motor PT.Prima Bangun Banua yang pengelolanya masih oleh Bos CV.Trian Motor.
“Bagi saya bekerja dimanapun tidak masalah, yang penting pemiliknya masih Bos yang sama, hanya saja perjian kontrak PKWT nya belum dirubah, yakni PKWT nya masih dengan Bengkel otomotif CV.Trian Motor yang menanda tanganinya pak Slamet Triono,”jelasnya.
Bekerja selama 4 bulan, ditambahkan Erwin, pihaknya meminta ijin cuti untuk menjemput anak istrinya di Subang, setelah mendapatkan ijin cuti dari tanggal 26 April s/d 2 Mei 2026, ijin pulang ke Bosnya berangkat pada tanggal 25 April 2026, akan tetapi setibanya di kampong halaman istrinya di Subang, Erwin di telepon Bosnya dan dinyatakan di PHK dengan alasan ada pengurangan karyawan.
Namun Erwin curiga, ada unsur kesengajaan dirinya di PHK secara jarak jauh melalui telepon WA, kemungkinannya karena Erwin tahu borok Bosnya, maka Bos Bengkel Otomotif PT.PBB yang husus menangani mobil-mobil Dinas Pemprov. Kalimantan Selatan, mungkin Bosnya Erwin merasa ketakutan buka suara borok-boroknya PT.PBB apabila Erwin tidak di PHK.
“Mungkin karena saya menolak untuk kong kalikong anggaran service sejumlah mobil pemda, sehingga saya di PHK sepihak dengan jarak jauh, mungkin Bos tidak berharap saya kembali lagi ke Bengkel agar boroknya tidak terbongkar dan aman,tambahnya.
Sedangkan Direktur PT.Prima Bangun Banua (PT.PBB) Banjar Baru, Slamet Triono pada tanggal 11 Mei 2026 sempat menerima surat konfirmasi dari Organisasi Kemasyarakatan Gival (Ormas Gival) dan sampai berita ini ditayangkan, direktur PT.PBB belum memberikan balasan surat tersebut, karena Dia itu sibuk atau tidak berani menjawabnya, karena isi suratnya cukup memukulnya, yakni mulai persoalan pemecatan sepihak karyawan dengan tanpa ada kesalahannya, tidak jelasnya legal BPJS karyawan, setiap bulan gajian karyawan tidak pernah menerima slip gaji, karyawan tidak diberi makan yang sesuai dengan porsi sehat, bahkan patut dipertanyakan keberadaan PT.Prima Bangun Banua (PT.PBB) karena yang seringkali muncul dan sebagai pemodalnya adalah PT. Bangun Banua (PT.BB) milik BUMD Pemprov Kalimantan Selatan.(red).
