SUBANG, GivalNews.com – Tolong Pak Bupati dan Pak Gubernur, itulah teriakan masyarakat Desa Margahayu Kecamatan Pagaden Barat, teriak masyarakat tersebut bukan tanpa sebab, melainkan mereka sudah muak dengan aktivitas mobil Damtruck pengankut tanah merah yang tiada henti melintasi jalan Desa Margahayu via jalan Sumur Kananga 1 Pangsor Kecamatan Pagaden Barat.
“Tolong pak bupati, pak gubernur kami sebagai warga yang terdampak, merasa sangat terganggu dengan adanya aktivitas mobil damtruck yang membawa tanah merah setiap hari dari pagi sampai sore, jalan Desa Margahayu via jalan Sumur Kananga 1 Pangsor Kecamatan Pagaden Barat,”ungkap salah seorang pemilik FB di Group Peduli Kabupaten Subang Utara.
Dilanjutkannya, aktivitas mobil angkutan tanah merah tersebut selain merusak jalan karena Durtruck yang melintas dengan ukuran indek cukup besar yang mestinya tidak layak untuk melintasi jalan Desa Margahayu via jalan Sumur Kananga 1 Pangsor Kecamatan Pagaden Barat, bahkan ketika musim hujan pun angkutan tersebut tidak henti-hentinya berdatangan mengakibatkan jalan licin karena bercampur jatuhan tanah merah, dan ketika musim kemarau jalan berdebu yang mengakibatkan volusi udara dan mengganggu lingkungan warga setempat.
Bahkan karena saking banyaknya mobil angkutan tanah yang melintas mengganggu pengguna jalan yang lain, hususnya anak sekolah yang seringkali tidak diindahkan sopir Dumtruck dan seringkali hamper menyerempet anak-anak sekolah, belum lagi pengendara lain yang dibelakangnya tidak pernah diberikan kesempatan untuk nyalip, sehingga pengendara lain laju kendaraannya terhambat dan sangat menjengkelkan.
“Tolonglah Pak Bupati, pak Gubernur hentikan aktivitas mereka, kami bukannya tidak berani menghentikan akan tetapi takut salah langkah, karena kami merasa orang buta pengetahuan,”ungkapnya.
Ternyata aktivitas mobilitas angkutan tanah merah bukan saja terjadi di Kecamatan Pagaden Barat, pun terjadi di Kecamatan Patokbeusi dan Kecamatan Purwadadi, yang mana mobilitas angkutan tanah merah yang lokasi galian C nya berada di Dusun Tanjungan Desa Ranca Asih Kecamatan Patokbeusi pun sangat merusak tatanan lingkungan kebun tebu PG.Rajawali Purwadadi, merusak tanggul sungai Citarum yang berada disekitaran jembatan Jon Purwadadi.
Padahal disana sudah terpasang papan nama larangan penggunaan pemanfaatan tanggul dijadikan mobilisasi angkutan tanah merah akan tetapi larangan tersebut tidak digubris.
Bahkan ada info tanahnya diangkut ke daerah Jatibarang Indramayu atas kontrak pemesanan tanahnya seseorang asal Jawa Timur, bahkan ada info penggunaan BBM solar untuk memenuhi kebutuhan eksavator BBM nya dapat menyedot dari mobil Dumtruck yang mengisi tanah merah kelokasi tersebut.
Anehnya info valid sekira 1 bulan lalu bahwa tim Satpol PP dan tim Tipidter telah mendatangi lokasi tersebut namun seolah tidak digubris oleh pengusaha galian C, ataukah mungkin hal itu hanya dijadikan ATM berjalan dan membiarkan pengrusakan lingkungan berdalih membuat lading sawah berbekal untuk kepentingan BUMDes setempat.
Dengan hal tersebut diatas, kiranya Kapolres via Kasatlantas yang baru bisa menindak tegas pelaku penambangan galian tanah mereh tersebut yang berdalih membuka lahan baru persawahan dengan memperjual belikan kandungannya dibawa ke Jatibarang Indramayu.(red).
