Forum Transparansi Pilkada Subang Gelar Sosialisasi Pengawasan Jelang Pilkada Tahun 2024

Subang ,givalnews.com – Dalam rangka mendukung kelancaran dan transparansi pada Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2024.

Hadir sebagai narasumber, M. Irwan Yustiarta SH selaku Ketua Forum Transparasi Pilkada Subang memaparkan kajian-kajian dari sudut perspektif hukum tentang pengawasan partisipatif dan netralitas Aparatur Sipil Negara Pemkab Subang dalam Pilkada kabupaten Subang 2024.bertempat di aula Kecamatan Selasa 15/10/2024.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Pabuaran , Kapolsek Pabuaran AKP Willy Firmansyah,Danramil 0507/Pabuaran Kapten (Inf) Wiknyo Kusumah,Kepala KUA Pabuaran,Kepala UPTD Kesehatan Pabuaran,UPTD Pendidikan Pabuaran,Para Kepala Desa se-kecamatan Pabuaran,Komisioner Panwascam Kecamatan Pabuaran ,ASN di Kantor Kecamatan Pabuaran.

Adapun tema sosialisasi tersebut berkenaan dengan netralitas para Kepala desa dan ASN (Aparatur Sipil Negara) di wilayah Kecamatan Pabuaran berkenaan Penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 dan Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024.

Selanjutnya Irwan menuturkan secara garis besar aturan dan sanksi bagi ASN dan para kepala desa yang terlibat dalam praktik politik dalam Pilkada baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Bahwa melalui kesempatan ini Forum transparansi Pilkada subang tahun 2024 berusaha mencoba menyajikan berbagai regulasi yang berkaitan mengenai sanksi bagi ASN serta Kepala desa yang tidak bisa menjaga netralitas dalam Pilkada tuturnya.

M.Irwan Yustiarta SH juga menekankan “bahwa peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu sangat krusial untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak demokrasi.

Masyarakat adalah ujung tombak pengawasan pemilu, dengan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan”, ujar beliau.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, mulai dari asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas” ujar Irwan.

Kami juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, baik itu politik uang, kampanye hitam, maupun pelanggaran lainnya tegas
M.Irwan Yustiarta

Bahkan lanjut Irwan, “Dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, Para Kepala Desa,Kepala Dusun sampai perangkat desa dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda” pungkasnya. (Uta)

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.