Tanah Belum Lunas, Massa Geruduk Yang di Duga Kantor dan Gudang Sembako

SUBANG PANTURA, GivalNews.com – Disinyalir proses Jual Beli tanah terjadi dalam sepihak, dan belum dibayar sepenuhnya, terjadi aksi demo di depan pintu gerbang Bangunan Kantor dan Gudang Sembako di Dusun Bungbulang Desa Pringkasap, kecamatan Pabuaran, kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (20/01/2026).

Lahan tanah tersebut masih berstatus hak milik salah seorang warga dusun Peutag Desa Pringkasap yang jual belinya belum seluruhnya dibayar akan tetapi pembangunan terus berjalan seolah-oleh itu tanah sudah milik pembeli, padahal sertifikatnya masih berada di pemilik tanah.

Menurut kuasa hukum pemilik tanah tersebut, Arey KPS SH, menjelaskan bahwa, pihaknya dari kantor Hukum Satya Eka Merdeka sebagai Kuasa dari kliennya hari ini hadir dengan klien ibu Cayem, terkait dengan persoalan Mapia tanah di kabupaten Subang berada di Dusun Bungbulang Desa Pringkasap Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang.

“Hari ini kami menduga ada praktek-praktek mafia tanah di Subang kenapa…? karena lahan tanah Mak Cayem belum beres proses jual beli sudah dibangun dengan begitu megahnya, kami meyakini bangunan tersebut bukan untuk bangunan rumah tetapi bangunan gudang atau pun bangunan besar, oleh karena itu kami datang untuk memberhentikan aktivitas pembangunan tersebut, sebelum pihak-pihak yang bersangkutan menyelesaikan tuntutan-tuntutan kami,”jelas Arey KPS SH.

Dalam hal ini, dilanjutkan Rey memang benar Mak Cayem menjual lahan tanah tersebut, tetapi masih dalam proses jual beli artinya ada kewajiban pembeli yang belum beres, tiba-tiba lahan tanah tersebut sudah di urug dan diratakan dan bahkan sudah dibangun bangunan megah tanpa sepengetahuan pemilik tanah, Mak Cayem.

Setelah mengetahui adanya sejumlah pihak meminta pemilik tanah untuk menanda tangani akta jual beli (AJB) untuk dilanjutkan pembuatan sertifikat, dari situlah pihak kuasa melakukan pemberhentian aktifitas pembangunan tersebut, dan tidak bisa dilanjutkan sebelum kewajiban pembeli untuk menyelesaikan sangkutan yang belum dipenuhi kepada penjual.

“Sangatlah keji, apabila pihak pembeli belum melunasi sisa pembayaran yang kemudian menekan penjual untuk menda tangani AJB dan proses Sertifikat, silahkan lanjutkan kembali pembangunan tapi penuhi dulu tuntutan kami,”beber Arey.

Protes keras tersebut, ditegaskan team kuasa hukum lainnya, Jagur Ondi Muhdarojat, untuk hal ini yang pertama, perantara jual beli sebagai pelaku makelar tanah sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib yaitu ke Polres Subang, untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

Yang kedua, kepada pihak yang berwenang dimohon agar ditinjau ulang dan diverifikasi kembali yang diduga adanya aktifitas bangunan gedung kantor dan gedung gudang sembako yang dibangunan secara liar tersebut agar dicek perijinannya, baik IMB atau legalitas surat-surat lainnya,”kami akan kembali lagu untuk protes lebih keras apabila hal ini di abaikan, selanjutnya kami akan memperjuangkan Hak-hak klien kami,,”tegas jagur Ondi Muhdarojat dilokasi kegiatan aksi protes.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pembeli dan pemilik bangunan gedung, atau pihak-pihak yang dituding terlibat, dari pemerintahan maupun dari aparat terkait.(Cicay).

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.