Subang givalnews.com – Salah satu upaya yang dilakukan warga adalah dengan meningkatkan ketahanan pangan melalui upaya peningkatan produksi pangan.
Di Sektor perikanan, dengan memanfaatkan lahan yang dimiliki, ternyata ada saja upaya yang dilakukan oleh warga masyarakat untuk mempertahankan dan pemenuhan gizi keluarga.
Hal ini terungkap dalam rapat warga kampung Sodong untuk membentuk kelompok yang bertujuan mengusahakan budidaya ikan Lele Mutiara dalam kolam tanah.
Sekitar 30 orang warga secara sepakat juga dihadiri penyuluh dari Balai Riset Pemuliaan Ikan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Narasumber
karena memiliki tujuan yang sama membentuk kelompok budidaya ikan.

Kelompok yang diberi nama (Nawasena) ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan anggota untuk bersama-sama memanfaatkan lahan untuk budidaya ikan dalam kolam tanah.
Tony selaku penggagas pertemuan ini berharap agar kelompok ini dapat berkembang, serta mampu menjalankan usaha sebagaimana mestinya.
“Kami berharap agar kelompok ini dapat melaksanakan usahanya, dengan merangkum semua kebutuhan anggota sehingga dapat berjalan sebagaimana tujuan dibentuknya kelompok” ujar Tony.
Bisri Musthafa. A.Md.selaku Penyuluh
menyampaikan beberapa rambu-rambu aturan yang harus dipenuhi.
Beberapa rambu tersebut diantaranya adalah menyesuaikan nama kelompok sesuai dengan aktifitas yang akan dijalankan seperti Kelompok Pembudidaya Ikan untuk usaha memelihara ikan, ada lagi kelompok pengolah dan pemasar ikan, kelompok usaha garam ujar Bisri .

Masih kata Bisri Mustofa menjalankan usahanya diharapkan masyarakat untuk membentuk kelompok agar pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah mudah dilakukan, serta akan mempermudah proses transfer informasi antar anggota.
Bisri Mustofa juga mensosialisasikan Kartu KUSUKA sesuai Dasar hukum pelaksanaan KUSUKA adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/Permen-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 5 September 2017.
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, sebuah program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertujuan untuk mendata dan memberikan identitas tunggal bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan, seperti nelayan, pembudidaya ikan, pemasar ikan, dan pengolah ikan.
Kartu KUSUKA juga bisa digunakan sebagai syarat untuk mengajukan berbagai bantuan dan pinjaman modal usaha dari lembaga keuangan yang bekerja sama dengan pemerintah.

Dalam pertemuan tersebut telah disepakati nama kelompok yaitu kelompok pembudidaya ikan NAWASENA yang bertempat di Kampung Sodong Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Jumat malam 13/06/2025.
Aris yang terpilih sebagai ketua kelompok Pokdakan NAWASENA mengatakan Lahan kolam tanah memang terbilang tidak satu hamparan mengingat memanfaatkan lahan tanah sesuai dengan lokasi hak milik masing-masing anggota .
Dari pantauan Awak Media ternyata kelompok ini memiliki potensi yang cukup untuk dikembangkan sebagai kawasan budidaya ikan dalam kolam tanah, bahkan menanam palawija seperti Cabai Rawit, Cabai Merah, Jahe Terong juga Singkong.
Ditempat yang sama Fuji Suwargono Kepala Bidang Budidaya Balai Riset Pemuliaan Ikan telah menghasilkan varietas unggul seperti Patin Pasupati,Patin Perkasa,Udang Galah GI Makro II ,Nila Srikandi , Lele Mutiara dan Gurami Bima

Kami berharap kelompok NAWASENA dapat menjadi contoh bagi kelompok lain dalam menerapkan teknik budidaya yang baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kami siap mendukung segala bentuk kegiatan positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga,” katanya.
Dengan adanya Pokdakan NAWASENA diharapkan industri perikanan budidaya di Kabupaten Subang semakin maju dan mampu bersaing di pasar lokal maupun nasional.
Untuk diketahui Pembentukan dan Pengukuhan Kelompok Pembudidaya Ikan Nawasena : Ketua : Aris
Sekertaris: Poppy pratiwi
Bendahara: Yogi.pungkaanya (Uta)
