Diduga Sejumlah Oknum Security PTPN Sisumut Aniaya Anak di Bawah Umur

LABUSEL, givalnews.com – Sejumah Oknum Security PTPN IV Regional 1 Sisumut dilaporkan ke Pihak Kepolisian terkait dugaan penganiyaan anak di bawah umur pada hari Kamis (8/8/2024) sekira Pukul 17:00 WIB.

Kuasa Hukum Korban Valentino Messi Tambunan (17), FS Simamora, S.H., menerangkan kepada awak media, Minggu (11/8/2024) sekira Pukul 17:30 WIB di salah satu kafe ayam penyet Kota Pinang yang terletak di Jl. Bedagai.

Kejadian tersebut berawal, saat adanya pertandingan sepakbola antara Afdiling Kebun PTPN 4 Sisumut Regional 1 Afdliling 1 VS Team Keamanan Security, yang selenggarakan Perkebunan PTP IV Sisumut, dalam perrandungan tersebut terjadi insiden keributan saat sedang break atau turun minum babak pertama.

Ketika itu abang kandung korban yang merupakan striker Tim Afdiling 1 sedang istrahat berbaring di lapangan saat turun minum babak Pertama.

Tiba tiba datang seseorang menghampiri berpakaian loreng hijau, kakak korban yang lagi berbaring di lapangan akan diinjak atau ditendang.

Korban melihat gerakan kaki orang yang berpakaian loreng hijau tersebut mengarah perut kakak korban, lantas korban spontan mengejar dan mendorong kaki oramg tersebut agar kakak korban tidak jadi dipijak atau di tendang,” ungkap FS Simamora, S.H.(11/8/2024)

Saat itulah terjadi pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban, korban diseret keluar lapangan bola Enplasment Sisumut. Penyereran korban diduga dilakukan sejumlah oknum keamananan atau security PTP IV Regional Sisumut inisial JT, RMDN dan kawan-kawan.

FS Simamora, S.H., selaku kuasa hukum, berdasarkan Laporan Polisi No:/B/165/VIII/2014/SPKT/Polres Labusel/Polda Sumatra Utara, meminta Kapolres segera menindak lanjuti atas laporan tersebut.

Tindakan tersebut melanggar tindak pidana penganiyaan UU No 1 tahun 1946 KUHP sebagai di maksud dalam pasal 351.

“Korban atau klien saya berdasar pemeriksaan dari Rumah Sakit Nuraini dan Visum RSUD Kota Pinang mengalami pergeseran rahang mulut, luka tusukan benda tumpul pada leher korban sebelah kiri dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami gangguan Phsikis atau trauma sampai saat ini,” imbuh FS Simamora, S.H.

Menurut pandangan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 pasal 80 (1) jo pasal 76 c dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp 72 juta.(Kidi Nasution)

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.