SUBANG, GivalNews.com – Aliansi Suara Hati Rakyat (SAHARA) Subang -Karawang menerima surat tanggapan pembongkaran Portal jembatan Sukamantri, surat tersebut diterima di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Subang, Jum’at (10-7-2026).
Surat tersebut diserahkan oleh Kadishub diwakili oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dito Sudrajat didampingi Kepala Subbagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian (Kasubag PUK), Subhan Darajat S.H., dan surat diterima oleh perwakilan Aliansi Sahara, Ketua Umum Ormas GIVAL (Gerakan Investigasi Antar Lembaga) dan Waketum Barikade Sakti Ngajiwa (BSN), Boy Salim Dasco didampingi sejumlah tokoh masyarakat Dusun Sukamantri dan Dusun Dadut, dihadiri pula oleh Kasat Intelkam Polres Subang, AKP Tedi Triyono, S.Pd., M.M., dikawal intelkam Polres Subang wilayah Pantura Subang.
Dalam kesempatan tersebut selain menerima surat tanggapan juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus audiensi dengan perangkat Dinas Perhubungan Kabupaten Subang sekaligus menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat terkait Permohonan Ijin Pembongkaran Portal Jembatan Sukamantri yang baru-baru ini menjadi polemic di masyarakat.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat sinergi antara lembaga masyarakat dan pemerintah daerah.
Ketua Umum Ormas Gival Dauscobra menyampaikan harapannya agar Dinas Perhubungan dapat terus meningkatkan kinerja serta lebih terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat.
Menurutnya, berbagai persoalan di lapangan membutuhkan respons cepat demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.
Ketua Umum Ormas Gival Dauscobra juga berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Subang lebih responsif terhadap keluhan masyarakat.
Ia mengajak seluruh pihak untuk membangun sinergi bersama SAHARA demi mendukung penataan Subang Ngabret yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Boy Salim menyoroti untuk membuka portal/patok pembatas pada Jembatan Sukamantri.
Menurutnya, sebagian masyarakat telah beberapa kali mengeluhkan kondisi tersebut.
Namun hingga kini dinilai belum ada penanganan yang maksimal sehingga menimbulkan persepsi adanya pihak-pihak tertentu yang dianggap membekingi adanya keberadaan portal tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabid Sarana dan prasarana Dishub Dito Sudrajat menyatakan sependapat dengan sejumlah aspirasi yang disampaikan SAHARA, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat dengan melakukan koordinasi bersama pihak maupun dinas terkait.
Ditempat yang sama Kabid Angkutan Umum juga menegaskan Dasar hukum pembatasan kontrol kendaraan.
Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait manajemen kapasitas, kelas jalan dan keselamatan lalu lintas,
Juga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atasUndang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengenai wewenang penyelenggara jalan dalam mengatur dan membalasi muatan demi mencegah kerusakan dini;
Serta dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur pemeliharaan dan pengawasan terhadap tonase kendaraan yang melewati jalan/jembatan sesuai kelas jalannya.
Berdasarkan pertimbangan regulasi dan teknis keselamatan di atas, dengan ini permohonan untuk membuka portal/patok pembatas pada Jembatan Sukamantri dapat dilakukan dengan ketentuan membuka ruang bagi kendaraan yang lebih lebar agar tercipatnya kelancaran lalulintas pada ruas jalan kabupaten tersebut dan tetap adanya pembatasan bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi daya dukung klasifikasi kelas jalan yaitu 8 ton.
Untuk teknis pembongkaran menunggu hasil kajian/analisa/rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang.
Di sisi lain, Inin selaku Bendahara DPP BSN menegaskan kesiapan SAHARA untuk turut mengawal serta berpartisipasi bersama Dinas Perhubungan juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang.
Sementara itu mewakili Kapolres Subang Kasat Intelkam, AKP Tedi Triyono, S.Pd., M.M menyambut baik langkah ini dan berharap terjalin kemitraan strategis antara Ormas Gival juga Barikade Sakti Ngajiwa dan Kepolisian untuk mewujudkan keamanan di tengah masyarakat.
“Kegiatan tersebut menjadi silaturahmi yang bertujuan untuk menjalin sinergitas dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah Hukum Polres Suban tutur Kasat.
Menurutnya, silaturahmi kali ini dalam rangka memperat silaturahmi, menjalin sinergitas, dan kerja sama dengan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Subang untuk bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam menjaga keamanan hingga ketertiban masyarakat.
Kasat intelkam Polres Subang ini memastikan pihaknya siap berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai unsur untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Hukum Polres Subang.
“Bersama kita kuat, bersatu kita aman. Mari terus bangun komunikasi dan kolaborasi demi Subang Ngabret yang lebih baik,” ungkap Kasat lntelkam.(UTA).
