Labusel ,givalnews.com – Berdasarkan LP no 206 tanggal 02 oktober 2024 Abdul Salim Siregar membuat laporan ke Polres Labusel,berdasarkan LP No 206 Satreskrim pada tanggal 4 oktober 2024 melakukan penyelidikan perkara pencurian dengan kekerasan,
Kasat Reskrim AKP Gubarcov S.ik M.krim dalam Pres Realis menerangkan pada hari rabu 02 oktober 2024 sekira pukul 03,40 pagi wib di Dusun Pardomuan Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan telah terjadi di perkebunan sawit milik korban H.Aman Siregar laki laki umur (53 ) tahun peristiwa pencurian tandan buah segar kelapa sawit sebanyak kurang lebih 31 tros.
Para Pelaku saat melakukan aksinya ketika para penjaga kebun ingin buang air kecil kedengaran ada buah sawit jatuh ke tanah terus menerus Afan dan Abdul bersama sama menuju ke lokasi kebun tiba mereka melihat ada sinar senter kemudian Afan dan Abdul mengecek ke arah cahaya senter ternyata terjadi pencurian lantas penjaga kebun segera melaporkan kepada pemilik kebun H.A.S (korban) pihak korban dan penjaga kebun(saksi) berupaya mengahalau para para kawana pencuri tersebut namun para kawanan pelaku melakukan penembakan sehingga korban tertembak di lengan tangan kanan,dan pihak penjaga kebun membalas melakukan tembakan sehingga mengenai kaki sebelah kanan salah satu kawanan pencuri tersebut,sehingga pelaku takut dan lari meninggalkan TKP.
Saat ini 4 tersangka inisial PR alias uli (37) HYS alias Mat Jebon (41)M.A.H alias Arkam (24)A,R alias Awal kampak telah di amankan dan 5 tersangka lagi Akhirudin Ritonga Alias CaiL,Feri,Cukcek Aman Saputra Siregar alias Maman dan Junaidi.
Barang bukti yang di aman oleh Petugas 3 buah tojok,1 buah tombak 2 batang piber egrek,1 Pucuk senapan angin milik korban,2 pucuk senapan angin milik tersangka,1 klip plastik berisi narkoba sabu sabu dengan berat 0,8 g 1 buah proyektir peluruh timah yang di ambil dari dalam tangan korban 2 batang pelepah pohon kelapa sawit bekas terkena tembakan,dan 1 helai baju milik korban.
Seluruh tersangka terjerat pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta : Kidi Nasution
