Purwakarta,givalnews.com – Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan menyarankan untuk persoalan NJH (36) warga Purwakarta yang menjadi TKW di Irak para pihak agar berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta.
Demikian pula disampaikan oleh anggota Komisi 1V DPRD Purwakarta, Astri Novitasari menyampaikan hal yang sama, bahkan pihaknya akan turun langsung untuk menindak lanjuti persoalan TKW yang pada saat ini berada di Negara Irak.
Bahkan menurut Paryanto sebagai aktivis Jawa Barat membenarkan adanya NJH yang kini berada di negara Irak yang diduga keberangkatannya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik undang-undang Ketenaga kerjaan, maupun regulasi lain yang mengatur tata cara memberangkatkan seorang TKI/TKW.,”kejadian itu benar adanya, dan dinas terkait di pusat maupun daerah sudah pada tahu persoalannya,”ujar Paryanto, kepada media ini melalui seluler, Selasa (01/10/2024).
Menurut Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menganjurkan untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, untuk kemudian dibicarakan langkah yang harus di tempuh, jika memang harus di bantu ya kita bantu kepulangannya, tentunya sesuai prosedur,” jelas Pj Bupati, usai rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Senin malam (30/09/2024).
Senada dengan anggota Komisi 1V DPRD Purwakarta, Astri Novitasari, pihaknya setuju apa yang disampaikan Pj Bupati, dalam waktu dekat pihaknya akan berkunjung ke kantor Disnakertrans Purwakarta untuk membahas berbagai persoalan termasuk masalah warga Purwakarta, yang kini berada di Irak.
“Kita ingin tahu kenapa sampai di Irak dan akan mencarikan solusi untuk kepulangannya, bagaimanapun NJH warga Purwakarta dan harus mendapat perlindungan sebagai warga Negara Indonesia yang perlu di bantu,”ujar Astri.
Tentunya, dilanjutkan Astri, bagi pihak penyalur atau Perusahaan BNP TKI yang memproses keberangkatan NJH ke negara Irak tersebut harus diberikan sangsi, apabila melakukan pelanggaran, hal itu perlu dilakukan dimaksudkan agar ada efek jera bagi pelakunya sekaligus kedepannya tidak terulang lagi kejadian yang sama, sehingga bagi penyalur atau Perusahaan BNP TKI tidak lagi memberangkatkan calon TKI/TKW tanpa prosedur yang diatur sesuai regulasi yang berlaku.
“Kedepan, kita berharap dari pihak terkait ada pembinaan dan pengawasan yang ketat untuk meminimalisir keberangkatan TKI/TKW ke luar negeri tanpa prosedur yang semestinya, semoga semua sadar pentingnya teliti dan hati-hati, untuk tidak kena rayuan oknum yang menawarkan pebekerjaan di luar negara dengan iming-iming akan mendapatkan uang fee sebelum keberangkatan ke negara tujuan,” pungkasnya.(tim).
