Subang givalnews.com – Sebagai upaya peningkatan kesejahteraan hidup dan pemerataan penyebaran penduduk perlu diadakannya program transmigrasi.
Guna mendukung hal tersebut Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Disnakertrans dan Energi Sumberdaya Mineral, gencar melakukan sosialisasi. Salah satunya dilakukan di Desa Gempol Sari Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Selasa 08/10/2024.
Sosialisasi dihadiri langsung oleh Kabid Dinas Disnakertrans Kabupaten Subang Tian Sri Suryani didampingi Petugas transmigrasi Kurnadi dan staf.
Selain itu juga hadir Kepala Desa Gempol Sari Ule Hermawan, Sekdes Asep Hidayat,Para Kasi juga Kepala Dusun, dan unsur Karang Taruna, Lembaga dan tokoh masyarakat.
Kades Gempol Sari Ule Hermawan dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Desa Gempol Sari mengucapkan terima kasihnya kepada Disnakertrans Kabupaten Subang untuk memberikan sosialisasi Program transmigrasi.
Lebih lanjut Ule Hermawan berharap kepada para peserta untuk menyebar luaskan yang didapat dari sosialisasi kepada masyarakat.
Kepada para peserta kami harap yang didapatkannya hari ini untuk disebar luaskan kepada masyarakat, bukan hanya untuk diri sendiri.
Ditempat yang sama Kabid Disnakertrans Kabupaten Subang Tian Sri Suryani dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya kepada Pemerintah Desa Gempol Sari yang telah menyediakan fasilitas tempat untuk sosialisasi.
Selanjutnya Ia berharap kepada peserta bisa membantu Pemerintah untuk menyebar luaskan tentang Program Transmigrasi.
Selanjutnya Petugas transmigrasi Kurnadi memaparkan tentang program Transmigrasi.
Diantara nya program transmigrasi bagi para transmigran akan mendapatkan fasilitas rumah siap huni dengan ukuran kurang lebih 6 X 6 Meter persegi juga lahan pekarangan dan lahan usaha, jatah hidup selama 12 bulan tegasnya
Selain itu Kurnadi mengajak kepada semua peserta untuk bisa memberikan informasi kepada warga untuk mendaftarkan Transmigrasi.
Untuk tahun 2025 ada 11 provinsi sudah siap huni diantaranya Aceh , Sulawesi,Papua , Bengkulu dan lainnya.
Kurnadi juga menegaskan bagi Calon transmigran harus sudah menikah, menjawab pertanyaan tersebut, dan dibuktikan dengan Surat Nikah itu didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP 208/MEN/X/2004 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan sebagai Transmigran dan Keputusan Direktur Jenderal Mobilitas Penduduk Nomor KEP.42/MP/VI/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP 208/MEN/X/2004 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan.
Selanjutnya pertanyaan dari salah satu Ketua RT 15 /06 Yanto terkait dengan warga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), apakah jika mengikuti transmigrasi masih mendapatkan fasilitas serupa.
menjawab pertanyaan ini maka karena program transmigrasi itu merupakan program dari pemerintah, maka program ini tidak termasuk, dan untuk digarisbawahi Kecuali BPJS itu dengan sendirinya termasuk program transmigrasi. Pungkasnya (Uta)
