Terkait Pencaplokan Lahan Sawah Teknis Produktif di Jatiragas Patokbeusi, Hari Ini Ormas Gival Resmi Kirim Surat Ke Pertamina

SUBANG, GivalNews.com – Terkait dugaan pencapolkan lahan sawah teknis produktif yang dilakukan oleh Pertamina. hari Ini Ormas Gival mengirimkan surat konfirmasi/klarifikasi kepada pihak pertamina, Senin (14-07-2025).

Adapun isi surat yang tertuang dalam surat nomor 291/DPP.OG.11/Srt.LI./VII/2025           tanggal,  14 Juli 2025 mengkonfirmsi/klarifikasi atas kegiatan pengurugan sawah di blok Saniah Dusun Sukagenah Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patokbeusi Kabuaten Subang seluas sekira 4 hektar, yang dimulai pada hari Sabtu, 13 Juli 2025 dengan titik muka pengarugan di sasak blong berada di sawah di blok Saniah.

Ormas Gival mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi bukan bermaksud tidak mendukung kegiatan pihak Pertamina, akan tetapi kegiatan Pertamina adalah ditempatkan ditempat vital pendukung program peningkatan ketahanan pangan nasional, karena sawah yang digunakan untuk jalan baru menuju proyek Pertamina merupakan sawah teknis produktif berkelanjutan selain sebagai tempat mengais ekonomi petani juga sebagai lokasi pendukung ketahanan pangan yang penggunaannya tidak semudah membalikan telapak tangan.

Apabila kegiatan tersebut tidak mengantongi sejumlah rekomendasi dan ijin lengkap itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mesti sama-sama dijaga keberadaaanya.

Adapun konfirmasi/klarifikasi yang disampaikan Ormas Gival, diantaranya :

  1. Dokumen Sosialisasi lingkungan;
  2. Rekomendasi Kepala Desa dan Muspika Patokbeusi;
  3. surat penetapan kelayakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Dinas Pertanian;
  4. surat kesanggupan penyediaan Lahan Pengganti yang setara dengan lahan yang digunakan dan memenuhi kriteria LP2B;
  5. surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, Dinas Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN);
  6. surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
  7. Surat Perizinan dari Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu;

Selain itu Ormas Gival pun meminta penjelasan apa kerugian dan keuntungannya bagi masyarakat lingkungan adanya kegiatan tersebut, dan apabila Pertamina telah mengaktifkan kegiatan pengeboran apa yang akan didapatkan oleh masyarakat, pemerintah Desa dan pemerintah kecamatan setempat.

Dan benarkah, dalam kegiatan pengarugan untuk pembuatan jalan baru Pertamina telah mengabiskan sawah teknis produktif seluas sekira 4 hektar yang berada di blok blok Saniah dan di blok Galinggang Dusun Sukagenah Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patokbeusi Kabuaten Subang.

Sementara itu pihak Desa Jatiragas Hilir, ketika dikonfirmasi melalui media WhastApp, Kepala Desa tidak tidak bisa menjawab pertanyaan sosialisasi, rekomendasi dan perijinan yang telah dikantongi para pihak, bahkan Kepala Desa malah menimpakan kepada pejabat Desa yang 3 bulan lalu telah meninggal dunia.

“Adapun surat-surat yg dibawa orang Pertamina yang lain ada di orang lapangan desa, oleh Kadus Karajan yang tiga bulan lalu meninggal dunia,”jawab Kades Jatiragas Hilir.(red).

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.