SUBANG,Givalnews.com – Pra aksi unjuk rasa (unras) Ormas Gival mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Nomor : 275/DPP.OG.13/Srt.Prm./VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 perihal permohonan data jumlah minimarket berijin dan tidak berijin.
Rencana unras dilakukan terkait maraknya pembangunan minimarket Alfamart dan Indomart Reguler juga minimarket lainnya yang belum berijin akan tetapi dibiarkan beroperasi tanpa ada teguran dan tindakan apapun dari dinas terkait, untuk itu maraknya pembangunan minimarket tersebut selain merugikan PAD pemda Subang, juga merugikan pengusaha kecil, dan merugikan pelaku usaha UMKM disekelilingnya.
“Sebelum kami melakukan aksi unjuk rasa, kami surati dulu Kadis DPMPTSP Subang untuk meminta data jumlah minimarket yang ada di Kabupaten Subang, baik yang telah berijin maupun yang belum mengantongi ijin,”jelas Dauscobra.
Perlunya data tersebut, dilanjutkan Dauscobra, agar nanti dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa tidak salah sasaran, karena unjuk rasa yang akan dilaksanakan targetnya kesejumlah usaha minimarket yang belum mengantongi ijin, maka dari itu Ormas Gival perlu data real agar aksi unras bisa tepat sasaran dan apabila temukan ada usaha minimarket yang belum berijin untuk menutup tempat usahanya sampai bisa memiliki legalitas perijinan.
“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa kesejumlah tempat usaha minimarket, karena menurut saya Kasat Pol PP tidak becus kerja dan hanya teriak-teriak dimedsos tanpa ada kerja nyata,”ujar Dauscobra.
Apabila dalam waktu sepekan ini kepala Satpol PP tidak segera berkoordinasi dengan Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Perindagsar Subang dan dinas terkait lainnya, melakukan koordinasi untuk mengambil tindakan tegas kepada minimarket-minimarket yang belum berijin, maka Ormas Gival akan bertindak sendiri seolah-olah mewakili mereka yang tidak becus kerja, dan kerjanya hanya dimedsos doang.
“Apabila empat dinas itu bertanggungjawab kepada kinerjanya pasti akan melaksanakan permintaan kami untuk menindak tegas atau menutup pelaku usaha minimarket bodong yang akan merugikan pengusaha kecil dan pemkab Subang,”tegas Dauscobra.
Dalam surat, dipungkas Dauscobra, bahwa minimarket yang tidak berijin tentunya selain merugikan juga telah melakukan pelanggaran 4 regulasi, merugikan pengusaha kecil dan pedagang-pedagang kecil disekelilingnya, Mimimarket Reguler dibangun lokasinya tidak jauh dari lokasi minimarket Franchise, Minimarket tidak merespon pengusaha UMKM setempat, Minimarket tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar, dan atau CSR, serta Minimarket melakukan order ke warung-warung kecil, sehingga agen-agen disekitarnya omsetnya menurun, akan berdampak bangkrut, dan masyarakat kecil kehilangan mata pencahariannya.
“Saya ingatkan kepada kepala-kepala dinas dimaksud, jangan kalian tutup mata dan telinga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha minimarket yang belum berijin, husus kepada Kasatpol PP, dia tahu ada tambahan 20 minimarket akan tetapi tidak berani menindak, malah hanya cupa-cuap dimedsos, awas lho kalau masih ada kedipan mata hanya demi jangkrik,”pungkasnya.
Membaca surat dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, nomor :649/PDN.2/SD/06/2022, 10 Juni 2022, membaca surat Dirjend Perdagangan Dalam Negeri RI nomor : BU.02.01/72JIPDNSD/121/2022 tanggal 26 Desember 2022 , kedua surat tersebut memuat sejumlah aturan yang dilanggar oleh pelaku usaha minimarket.(red).
