200 Mayat dibeli KSOP Patimban Berikut Tanah Makam Blok Kadongdong Patimban

SUBANG UTARA,GivalNews.com – KSOP Kesyahbaran Patimban telah membeli tanah makam berikut mayat yang di makamkan di tanah Blok Kadongdong Dusun Patimban Timur Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.

Dinilai pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Patimban adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementrian Perhubungan yang berada di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara adalah telah memperluas wilayahnya untuk membangun perkantoran, baik tanah masuyarakat, tanah timbul dan termasuk pula tanah makam yang didalamnya masih terdapat ratusan mayat yang dikuburkan disana.

Diantaranya, sekira 200 mayat lebih yang terkubur di tanah makam Blok Kadongdong tekah dibelinya kepada pihak Desa, tepatnya dijual oleh Kepala Desa berinisial DP yang menjabat dua periode 2012-2024, dan pada sekira 2022 Kuwu DP terjerat Pidana dan sempat masuk penjara beberapa tahun.

Anehnya, pihak KSOP yang merasa telah membeli tanah tersebut selama bertahun-tahun tidak pernah merawat atau pun tidak segera memindahkan mayat yang terkubur dibawahnya, bahkan ketika pihak pewaris tanah makam mulai mengurus lokasi makam dengan membuat gubuk untuk tempat tingga digusur paksa oleh pihak KSOP yang dikawal oleh TNI – Polri dan Satpol PP Kecamatan Patimban.

Padahal sejak lama ada pengurus Makam Mbah Buyut Sarga Blok Kadongdong Patimban diantaranya Kuncen pertama Nini Suyem mendapatkan fasilitas kebun sekitar makam untuk ditanami palawija milik keluarga busar mbah Buyut Sarga, setelah Nini Suyem meninggal digantikan oleh RT Carta dengan mendapatkan fasilitas yang sama, setelah Kuncen RT. Carta meninggal dilanjutkan oleh Rasjan secara otomatis kebon keluarga diurus oleh Rasjan.

Namun menurut keluarga pewaris tanah makam, namun setelah kebun Palawija yang ada sekitar makam yang luasnya 200 m2 yang semula diurus oleh Rasjan tiba-tiba diusir oleh KSOP Patimban dan tidak diperbolehkan berkebun di lokasi tersebut, menurut pengakuan pihak KSOP Rasjan tidak boleh berkebun dilokasi makam mbah Buyut Sarga karena lokasi tersebut sudah dijual ke pihak KSOP Patimban oleh Kepala Desa terdahulunya, DP yang pernah masuk penjara gegara menjual belikan sejumlah tanah dipatimban.

Disebut tanah tersebut adalah tanah keluarga mbah buyut Sarga, yakni Mbah Buyut Sarga Bin Karsiem bertempat tinggal ditanah tersebut pun setelah meninggal dimakamkan di tanah Blok Kadongdong bersama keluarga lainnya.

Selain mbah Buyut Sarga yang dimakamkan disana, yakni sesuai keterangan Surat Kematian dari Desa Patimban, bernama Bapak Kadma Bin Sarga Bin Karsiem (72) meninggal di Rumah tinggalnya karena sakit Minggu 26 Juni 1970 pukul 06.00 wib., Bapak Wanta Bin Rasam Bin Sarga Bin Karsiem (53) meninggal di Rumah tinggalnya karena sakit Minggu 26 Februari 1989 pukul 06.00 wib, Bapak Rasam Bin Sarga Bin Karsiem, Ibu Karsiti istri Bapak Wanta Bin Rasam Bin Sarga Bin Karsiem, Bapak Dirjaya Bin Rasam Bin Sarga Bin Karsiem, dan keluarga serta masyarakat umum yang menempati tanah makam Blok Kadongdong tersebut.

Jumlah makam yang ada di Tanah Blok Kadongdong sekira 200 orang yang telah menempati atau dikuburkan dilokasi makam tersebut.

Dikatan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementrian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah membeli 200 mayat lebih karena KSOP membeli tanah makam yang tentunya berikut mayatnya,(red).

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.