Oleh : Pakar Hukum M.Irwan Yustiarta,SH.
PERENUNGAN MENDALAM DUGAAN PERKARA HERI SOPANDI & dr.MAKSI DI TINJAU DARI ASPEK PHISIKOLOGIS, KEMANUSIAAN, EGOISTIS, INSTROPEKSI DIRI DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN YANG KESEMUANYA BERMUARA PERTANGGUNG JAWABAN DI MUKA HUKUM UNTUK DAPAT DI KUALIFIKASI SEBAGAI ORANG BAIK DAN BENAR DI KORELASIKAN DENGAN PILIHAN PERDAMAIAN UNTUK KEBAIKAN SEMUA PIHAK DENGAN TETAP MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DALAM KERANGKA PENEGAKKAN HUKUM
Bahwa Tegas dan Jelas dapat kita ketahui bersama sebagai Aparatur Sipil Negara (asn) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tentu sudah sepatutnya dan sewajarnya, selayaknya dan sepantasnya di tinjau dari aspek manapun juga untuk selalu dan senantiasa menjaga Integritas dan marwah Pemerintah Kabupaten Subang dan Bupati Subang sebagai Pemimpin Tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Subang.
Hal itu juga seharusnya dan sepantasnya serta selayaknya menjadi Bahan Renungan yang mendalam bagi Aparatur Sipil Negara yang berinisial Heri Sopandi sebagai Pihak Pelapor dan dr.Maksi sebagai Pihak Terlapor pada Satreskrim Polres Subang dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta semua saksi- saksi dalam perkara mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Subang dalam Jabatan Struktural apapun tingkatannya maupun Jabatan Fungsional.
Bahwa bagaimanapun tidak bisa di Pungkiri baik Heri Sopand dan dr.Maksi keduanya sama-sama masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Subang, sehingga kalau kita tarik kepada Aspek Phisikologis dan Kejiwaan, mentality serta kemanusian dalam Tatanan Kehidupan Sosial Kemasyarakatan di Subang, alangkah kurang bijaksananya kita bilamana tidak memikirkan SOLUSI TERBAIK untuk kedua belah pihak agar TIDAK ADA RASA PENYESALAN di kemudian hari baik kepada masing-masing pihak yang dugaan berperkara Hukum serta para saksi-saksi dan teramat khusus kepada Keluarga mereka (anak, istri dan kerabatnya) dari kedua belah.
Dan para pihak sehingga alangkah baiknya masing-masing pihak baik Heri Sopandi dan dr.Maksi tidak membawa perasaan egoistis dan perasaan merasa yang paling baik, perasaan yang paling benar dalam permasalahan kedua belah pihak terlebih hanya di dasari masukan dari pihak pihak lain hanya berdasarkan CURHATAN – CURHATAN sebelah pihak dan PERASAAN PALING BENAR SENDIRI, padahal sesungguhnya perasaan yang paling benar dalam tindakannya sebagai ASN Pemkab Subang harus di pertanyakan secara Hukum, apakah perasaan yang benar itu mempunyai korelasi dan pertanggung jawaban mutlak di Muka Hukum, hal ini penting bagi Heri Sopandi sebagai pihak pelapor dan dr.Maksi sebagai pihak terlapor pada Satreskrim Polres Subang dengan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, pertanyaannya, apakah kebenaran yang mereka yakini dan perjuangkan adalah juga kebenaran di muka Hukum, artinya kebenaran yang dapat di pertahankan dan di pertanggung jawabkan di Muka Hukum ????? .
Bahwa sangat di sayangkan kalau seandainya Kedua Belah Pihak dalam dugaan Permasalahan ini lebih mendengarkan Pendapat dan Masukan dari pihak pihak lain yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB dan TIDAK BERKEPENTINGAN LANGSUNG dengan dugaan Permasalahan yang di hadapi secara langsung oleh Pihak Heri Sopand dan pihak dr.Maksi, sangat di mungkinkan adanya saran dan pendapat pihak lain ini bukannya mencari Solusi dan penyelesaian untuk menyadarkan kedua belah pihak malah lebih pada tindakan dukungan membabi buta yang bersifat Subyektif yang justru memperkeruh situasi dimana akan menjerumuskan ke dua belah pihak pada JURANG YANG LEBIH DALAM tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesinambungan karier sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemkab Subang, serta tentunya perasan emosional dan Phisikologis Anak anak, Istri,Orang Tua dan kerabat dari keluarga masing masing.
Bahwa tentu masyarakat Kabupaten Subang pada umumnya akan lebih berharap kedua belah pihak baik Pihak inisial HS dan Teramat Khusus Pihak inisial M untuk sekiranya berpikir lebih Jernih, Lebih Tenang dan Tidak Emosional dengan mengedepangkan Rasionalitas berpikir Obyektif dari segala aspek dan bersikap serta bertindak untuk lebih melihat kepentingan Harkat dan Martabat Pemkab Subang,Harkat dan Martabat Bupati Subang di KORELASIKAN khususnya dengan Harkat dan Martabat Keluarga baik Istri,anak, orang tua, kerabat keluarga sebelum perkara ini naik pada Tingkat Penyidikan apalagi naik pada Tingkat Persidangan di Pengadilan Negeri Subang, alangkah terpukulnya perasaan Istri, anak, orang tua dan kerabat keluarga kedua belah pihak bilamana perkara ini naik sampai pada Tingkat Penyidikan dan selanjutnya Persidangan di Pengadilan Negeri Subang, pada akhirnya semua akan TERCORENG NAMA BAIK dan TERCORENG HARGA DIRI dan INTEGRITAS masing- masing dengan sendirinya sedangkan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab AKAN MERASA MENANG dalam memanfaatkan situasi untuk kepentingan yang tidak ada urgensinya dengan dugaan Perkara kedua belah pihak secara langsung dan tentunya akan TERSENYUM LEBAR dengan bergulirnya dugaan perkara ini sampai pada Tahapan Penetapan Tersangka dalam Tingkat Penyidikan dan Status Terdakwa untuk Tingkat Persidangan.
Bahwa semoga pihak HS sebagai Pihak Pelapor dan Teramat Khusus Pihak M sebagai Pihak Terlapor pada Satreskrim Polres Subang dapat melihat bagaimanakah BAIK dan BURUKNYA apabila dugaan Perkara yang di Permasalahkan Kedua Belah Pihak harus sampai ke meja hijau Persidangan kelak,,,,Apakah sudah siap dengan segala KONSEKUENSI HUKUM karena bicara kebenaran di Muka Hukum itu harus bisa membuktikan dengan Alat Bukti yang Sah secara hukum baik Bukti Tertulis,Saksi Saksi Fakta,Para Ahli di Bidang dalam Perkara ini untuk mengarah pada Kenyakinan Yang Mulia Majelis Hakim yang Mengadilinya,,,bukan hanya benar berdasarkan Kenyakinan Sendiri tanpa di barengi Kekuatan Alat Bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berkorelasi dengan Pokok Perkara Kedua Belah Pihak tentang Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Bahwa Tegas dan Jelas sangat di sayangkan kalau Benar menurut para pihak itu hanya berdasarkan Kenyakinan dari pengakuan sepihak saja tanpa di tunjang alat bukti yang sah menurut Hukum (Pasal 184KUHAP) tentu akan menjadi tidak bernilai di Muka Hukum sehingga pada akhirnya kenyakinan sendiri itu justru menjerumuskan Keluarga, Istri dan Anak anak serta Orang Tua, Kerabat Saudara yang tidak tahu menahu permasalahan mereka namun harus menanggung beban resiko dari Konsekuensi Putusan Yang Mulia Majelis Hakim dalam Persidangan aquo.
“PERDAMAIAN TIDAK AKAN MENJATUHKAN HARGA DIRI PIHAK HS DAN KHUSUSNYA PIHAK M SERTA TIDAK AKAN MENJATUHKAN HARKAT DAN MARTABAT PIHAK HS DAN KHUSUSNYA PIHAK M BESERTA KELUARGA”
- Bahwa sudah selayak dan sepatutnya seharusnya baik Pihak HS dan Khususnya M untuk menyadari sepenuhnya bahwa Perdamaian tidak akan menjatuhkan Harga Diri dan Integritas Mereka dan terpenting tidak akan merusak Harkat dan Martabat Keluarga masing masing.
- Bahwa janganlah Upaya Perdamaian itu Terhambat dan atau gagal tercapai hanya karena masing masing pihak mempertahankan RASA EGOISME yang SUBYEKTIF, RASA MALU pada para pihak lain yang mendukung mereka selama ini apalagi hanya karena RASA MALU pada pendukungnya selama ini, padahal para pendukung itu belum tentu mengetahui akan bagaimana membuktikan Kebenaran di Muka Hukum sesuai Pasal 184 KUHAP Tentang Alat Bukti dan ketentuan Hukum lainnya yang berkorelasi dengan dugaan Pokok Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
- Bahwa Alangkah Arif dan Bijaksana apabila lebih memikirkan untuk mengedepankan Perdamaian untuk kebaikan keluarga masing masing pihak dan teramat penting untuk kembali memulihkan Harkat dan Martabat Pemkab Subang di Tengah Masyarakat dan kembali Memulihkan Harkat dan Martabat Bupati Subang sebagai Pemimpin Pemerintah Tertinggi di Subang di Tengah Masyarakat Subang DEMI KONDUSIFITAS Subang daripada memikirkan Rasa Malu pada Pendukung masing masing dengan Pemikiran Subyektif tanpa melihat secara Obyektif Kebenaran di Muka Hukum (Pasal 184KUHAP) dan tanpa memikirkan Konsekuensi Terburuk pada para pihak yang berperkara dan tanpa memikirkan Konsekuensi Terburuk yang akan menimpa Anak anak, Istri, Orang Tua, Kerabat Keluarga akibat permasalahan Hukum yang berkelanjutan di Meja Hijau di Muka Persidangan.
”MEMINTA MAAF KEPADA BUPATI SUBANG DAN PEMKAB SUBANG SERTA MASYARAKAT SUBANG TIDAK AKAN MERUGIKAN DAN MENJATUHKAN HARGA DIRI DAN HARKAT MARTABAT PIHAK HS DAN TERAMAT KHUSUSNYA PIHAK M”
- Bahwa harus di sadari oleh kedua belah pihak dalam permasalahan ini baik Pihak HS sebagai Pihak Pelapor dan Teramat Khusus Pihak M sebagai Pihak Terlapor tidak akan kehilangan Kredibilitas, tidak akan kehilangan Harga Diri dan Tidak akan kehilangan Harkat dan Martabat serta Integritas mereka masing masing apabila Pihak HS dan Pihak M dalam Permasalahan ini Mengakhiri Konflik Permasalahan mereka dengan Perdamaian Melalui Cara Meminta Maaf Secara Khusus kepada Bupati Subang dan Pemerintah Kabupaten Subang (Pemkab Subang) dan juga Meminta Maaf Kepada Masyarakat Subang atas kegaduhan yang tercipta dari permasalahan kedua belah pihak, hal ini terlebih kedua belah pihak sama sama sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemkab Subang, sehingga wajar mereka meminta Maaf Kepada Bupati Subang sebagai Pemimpin Pemerintah Tertinggi di Kab.Subang dan Meminta Maaf kepada Pemkab Subang sebagai Lembaga yang menaungi Pihak HS dan Pihak M sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemkab Subang serta tentunya sangat di harapkan juga untuk Meminta Maaf kepada Masyarakat Subang akibat Tindak Tanduk dan Perilaku kedua belah pihak yang lebih di dorong RASA EMOSIONAL SESAAT tanpa berpikir jernih dan RASIONAL akibat negatif yang di Timbulkan dari permasalahan mereka sehingga tidak terulang lagi di kemudian hari dan tidak akan di TIRU dan atau di CONTOH oleh Aparatur Sipil Negara lainnya di Pemkab Subang untuk melakukan perbuatan yang sama kelak di kemudian hari.
- Bahwa meminta maaf kepada Bupati Subang dan Pemkab Subang sebagai Institusi yang menaungi Pihak HS dan Pihak M selaku Aparatur Sipil Negara Pemkab Subang dan Masyarakat Subang oleh kedua belah pihak baik Pihak HS sebagai Pihak Pelapor dan Pihak M sebagai Pihak Terlapor justru akan MENIMBULKAN SIMPATI Masyarakat Subang dan memberikan Edukasi serta Pelajaran Berharga bagi Aparatur Sipil Negara di Pemkab Subang dan Pelajaran Berharga bagi Masyarakat Subang dan tentu Pelajaran berharga bagi Keluarga masing masing pihak.
Karena Permintaan Maaf Di Depan Umum dan Media Cetak dan Elektronik yang di tujukan Permohonan Maaf kepada Bupati Subang dan Pemkab Subang sebagai Institusi yang menaungi Pihak HERI SOPANDI sebagai Pihak Pelapor dan Pihak dr.MAKSI sebagai Pihak Terlapor, kedua pihak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara Pemkab Subang dan tentunya Meminta Maaf kepada Masyarakat Subang akan MENYEJUKKAN dan MENDAMAIKAN SUASANA Masyarakat, dan menghindari akibat buruk yang tidak kita inginkan bersama, terutama akibat buruk Situasi dan Kondisi yang di MANFAATKAN OLEH PIHAK PIHAK YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB yang Sangat menginginkan Jatuhnya wibawa dan harga diri Bupati Subang dan Pemkab Subang di tengah masyarakat Subang yang pada akhirnya menciptakan situasi tidak kondusif yang merugikan Pemkab Subang dan merugikan Masyarakat Subang itu sendiri, untuk itulah marilah Kita bersama menghindari terjadinya situasi yang tidak kondusif di tengah masyarakat Subang dan marilah Kita bersama menjaga Harkat dan Martabat Pemkab Subang serta Marilah Kita Bersama sama Menjaga Harkat dan Martabat Bupati Subang Sebagai Pemimpin Pemerintah Tertinggi di Kabupaten Subang dan Harkat dan Martabat Pemkab Subang.
KENYAKINAN KEDUA PIHAK PENDUKUNG HERI SOPANDI DAN dr.MAKSI TENTU AKAN MENERIMA PERDAMAIAN DENGAN PERMINTAAN MAAF KEPADA BUPATI SUBANG DAN PEMKAB SUBANG SERTA MASYARAKAT SUBANG.
- Bahwa pada akhirnya Marilah Kita Bersama sama untuk mempunyai kenyakinan bahwa kedua pendukung dari Pihak Heri Sopandi dalam kapasitas sebagai pihak Pelapor dan Pihak dr.Maksi dalam kapasitas sebagai Pihak Terlapor pada Satreskrim Polres Subang dengan Dugaan Tindak Pidana pencemaran nama baik di harapkan semua pihak pendukung akan menerima apabila secara legowo dan berbesar hati dengan lapang dada penuh keiklasan apabila kedua belah pihak yaitu Pihak Heri Sopandi dan Pihak dr.Maksi meminta maaf kepada Bupati Subang dan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara Pemkab Subang, dan teramat khusus kepada Masyarakat Subang demi Kondusifitas Subang dan Kedamaian serta kesejukan dan ketenangan masyarakat Subang dalam menyikapi secara Arif dan Bijaksana Permohonan Maaf Pihak HS dan Pihak M kepada Bupati Subang dan Masyarakat Subang kesemuanya demi kemajuan Pembangunan Kota Subang yang kita cintai bersama sebagai Warga Subang.
- Bahwa hal terpenting pendukung kedua Pihak HS dan Pihak M harus menerima KESEPAKATAN DAMAI kedua belah Pihak karena ini Permasalahan Hukum yang mempunyai Konsekuensi Hukum kedua belah pihak, Karena hal ini BUKAN PERTANDINGAN OLAH RAGA TINJU yang harus ada Pemenang dan harus ada yang kalah dalam PERTARUNGAN DI RING TINJU.(*).
