SUBANG,Givalnews.com – Diduga kuat aktifitas toko modern Alfamart Reguler di desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang belum mengantongi ijin akan tetapi dibiarkan beraktifitas, hal itu dinilai melanggar melanggar 4 (empat) aturan diharapkan Dinas terkait harus segera bertindak.
Dugaan Alfamart bodong adalah Alfamart Reguler alias pemiliknya pengusaha besar, diduga bodong setelah awak media melakukan kroscek kelapangan bahwa para pihak yang berada dilokasi toko modern Alfamart di desa Sukahaji tidak bisa memperlihatkan legalitas perijinan.
Alfamart tersebut yang baru-baru ini telah dibuka dan telah melakukan aktifitas jual beli barang dinilai telah melakukan pelanggaran regulasi yang berlaku dinegara kesatuan republic Indonesia, diantaranya Perda Kab.Subang No 4 Tahun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Modern, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Perpres Nomor 49 Tahun 2021 jo Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Permendag Nomor 23 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedomaan, Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Kasi Trantib Kecamatan Ciasem, Didi Supandi S.IP, membenarkan adanya toko modern Alfamart di Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Subang, bahkan Alfamart itu sudah beraktifitas, adapun soal legalitas perijinan belum diketahui, dan untuk mengetahui legalitas Alfamart tersebut pihaknya akan melakukan kroscek kelapangan hari ini juga, Senin 5-08-2024.
“Walaupun hari ini saya baru pulang mengikuti apel besar di pemkab Subang, namun demi tugas sore ini saya dan tim akan kroscek keberadaan Alfamart tersebut, adapun soal legalitas perijinan saya belum bisa menjawab, mungkin nanti setelah kroscek,”jelas Didi pada saat dihubungi melalui ponselnya.
Mengutip pemberitaan media inilah.com, bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Subang meminta agar Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Kabupaten Subang memperjelas rincian data pelanggaran izin usaha sejumlah waralaba yang masih berlangsung hingga saat ini.
Hal itu dilakukan Untuk menindak keberadaan usaha waralaba yang telah melebihi kuota dan melanggar perda.
Dalam Perda No 4 Tahun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Modern, batas pasar modern di Kabupaten Subang hanya 150 unit. Namun saat ini, keberadaanya sudah mencapai 170 unit.
Kasat Pol PP Kabupaten Subang, Asep Setia Permana mengaku kesulitan dalam menertibkan usaha waralaba yang menyalahi peraturan karena pihaknya belum mengantongi rincian data mengenai usaha pasar modern yang melanggar ketentuan.
“Kami tentu minta kejelasan data, agar nanti dalam penindakan di lapangan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Saat ini jumlah usaha waralaba mencapai sekitar 170 unit, sementara batas dalam perda sebanyak 150 unit. Namun dari 150 unit waralaba yang ada sebelumnya, perizinan usahanya masih dipertanyakan. Sehingga ini menjadi kesulitan kami,” kata Asep, Rabu (21/8).
Asep menambahkan, berdasarkan hasil rapat mengenai keberadaan usaha waralaba sebelumnya yang melibatkan DPRD, BPMP, Disperindagsar, dan perwakilan pengusaha waralaba, diputuskan jika persoalan tersebut dikembalikan kepada pihak BPMP.
Dari pengamatan pihaknya, selain keberadaan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang bermasalah, ketentuan jarak usaha pasar modern dengan pasar tradisional, serta jam operasional usaha waralaba pun masih banyak yang melanggar ketentuan.
“Kami siap menindak serentak asalkan ada kejelasan data usaha waralaba mana saja yang beroperasi tidak sesuai aturan. Jadi nantinya tidak sebagian-sebagian,” jelasnya.
Kabid Perizinan BPMP Subang, Didin Saefudin mengakui jika pihaknya memang telah diminta untuk menertibkan perizinan pasar modern di Subang yang sudah melebihi batas. Dari 150 usaha waralaba yang ada saat ini, sebagian besar hanya mengantongi SIUP. Padahal, lanjut Didin, untuk mendirikan pasar moderen, harus memiliki Surat Izin Usaha Pasar Modern (SIUPM).
“Dari rapat sebelumnya yang digelar dengan DPRD dan perwakilan pengusaha pasar modern, untuk menertibkan pasar modern kami akan mengeluarkan SIUPM,” terang Didin.
Dikatakan dia, banyaknya pasar modern yang tidak memiliki izin dan melebihi batas maksimal tentunya sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Pendapatan daerah tentu dirugikan karena banyak izin yang bodong, selain itu keberadaan pedagang kecil tentu sangat dirugikan dengan maraknya pasar modern,” pungkasnya.(red/ang).
