SUBANG,Givalnews.com – Pengusaha Toko Modern Franchise menduga maraknya pembangunan toko modern yang dilakukan oleh Pengusaha toko modern Reguler dinilai akan mematikan usaha pengusaha toko modern Franchise.
Seperti terjadi diwilayah kecamatan Blanakan, dikeluhkan oleh sejumlah pengusaha toko modern Franchise, gara-gara toko modern marak berdiri sehingga hasil usahanya merosot terus, lagi pilaberdirinya Alfamart dan Indomart Reguler yang baru diduga perijinannya nol besar alias beroperasinya toko modern tersebut bisa disebut illegal.
“Anehnya Alfamart dan Indomart Reguler yang diduga illegal bisa membuka tempat usahanya dengan aman, tanpa dikejar-kejar oleh petugas perijinan pemda subang,”ujar pengamat pelayanan publik yang juga Kepala Divisi Lingkungan Hidup dan SDM LSM GIVAL, Bambang Marwoto disela dikegiatan HUT media Subang Post.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, ketika pengusaha lokal mendirikan Alfamart Franchise terus menerus dikejar-kejar oleh petugas perijinan BPMP Subang, yang pada saat ini berganti nama menjadi DPMTSP Subang, akan tetapi beridirinya Alfamart dan Indomart Reguler yang tempatnya tidak jauh dari lokasi Alfamrt Franchise terkesan adem-adem saja tidak dikejar-kejar petugas perijinan.
“Apabila pemkab Subang peduli kepada pengusaha kecil warga subang sebagai pemilik Alfamart Franchise, mestinya toko modern yang baru beroperasi dan belum menempuh perijinan segera ditutup saja,”pinta Bambang.
Sepengetahuannya, dilanjutkan Bambang, apabila pemda Subang tidak segera menutup usaha Alfamart dan Indomart Reguler, atau ada lagi Alfamart Mini juga sama Reguler yang belum menempuh perijinan dan dibiarkan beroperasi berarti ada unsur kesengajaan dari pemkab Subang maraknya pembangunan toko modern adalah sengaja dibangun untuk mematikan usaha-usaha pengusaha kecil dan UMKM yang ada disekitarnya.
Bagi Pengusaha toko modern Reguler yang belum berijin, dipungkas Bambang, telah melakukan pelanggaran 4 aturan, yang pertama Perda Kabupaten Subang, yang kedua melanggar PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan – Pasal 9 Ayat (4) dan Ayat (5) dan Pasal 99 Ayat (1) yang mengatur tentang pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan pengawasan, tindak lanjut pengawasan, dan pembatasan jumlah gerai minimarket.
Pelanggaran yang ketiga, Perpres Nomor 49 Tahun 2021 jo Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal – Pasal 3 Ayat (1) huruf b; Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) ; Pasal 5 Ayat (4); Lampiran II — yang antara lain mengatur bahwa izin minimarket hanya dapat diberikan untuk UMKM dan koperasi, bukan ke perusahaan besar. Pelanggaran yang keempat Permendag Nomor 23 Tahun 2021 jo Permendag Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedomaan, Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pasal 10 dan Pasal 15 yang mengatur bahwa Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 gerai toko swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri, dan wajib mewaralabakan penambahan jumlah gerai selanjutnya.
“Nah dari 4 aturan yang dilanggar oleh pengusaha toko modern tersebut kan sudah bisa menjadi dasar penutupan Alfamart dan Indomart Reguler, karena selain usahanya belum berijin juga usahanya akan membunuh usaha pengusaha kecil,”pungkasnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Subang, Asep Setia Permana mengaku kesulitan dalam menertibkan usaha waralaba yang menyalahi peraturan karena pihaknya belum mengantongi rincian data mengenai usaha pasar modern yang melanggar ketentuan.
“Kami tentu minta kejelasan data, agar nanti dalam penindakan di lapangan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Saat ini jumlah usaha waralaba mencapai sekitar 170 unit, sementara batas dalam perda sebanyak 150 unit. Namun dari 150 unit waralaba yang ada sebelumnya, perizinan usahanya masih dipertanyakan. Sehingga ini menjadi kesulitan kami,” kata Asep, dikutif dari media Inilah.com, Rabu (21/8).(red).
