Subang – Kegiatan Seminar BPD se-Kabupaten Subang yang baru saja diselenggarakan di gedung GOR Gotong Royong Subang menjadi dugaan Modus Operandi.rabu 12/11/2025.
Asep Oles selaku Anggota BPD Ciasem Tengah dua periode tersebut merasa sangat keberatan dan kecewa atas kinerja panitia ,yakni Ketua dan Pengurus PABPDSI provinsi Jawa Barat juga Ketua dan Pengurus PABPDSI kabupaten Subang.
Asep Oles menjelaskan berdasarkan surat keputusan Dispemdes Provinsi Jabar nomor 019/PABPDSI.Jbr/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025, hal Edaran Alokasi Banprov Tahun 2025, intinya menyebutkan biaya operasional BPD sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang bersumber dari Bantuan Keuangan kepada Desa APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dialokasikan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD.
Berkaitan dengan hubungan hal dimaksud dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.343-DPM-Desa/2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2025, perlu disampaikan bahwa penggunaan alokasi biaya operasional BPD diberikan untuk Honorarium BPD sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang pembagiannya dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah anggota BPD.

Oleh karena itu, isi surat Ketua PABPDSI tersebut di atas tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah penggunaan bantuan keuangan desa dimaksud.
Dalam hal ini Asep Oles Menurutnya, Seminar BPD Se-kabupaten Subang itu tidak sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
Nah mekanisme dan indikator yang dilakukan dalam seminar ini yang menjadi tanda tanya besar, ada apa ini dengan Ketua PABPDSI Jabar maupun Subang ?” tanya Asep Oles untuk mendapatkan keuntungan.
Terus, seminar BPD Se-kabupaten Subang bahwasanya kegiatan ini seolah-olah dipaksakan untuk mendapatkan keuntungan pihak terkait.
Karena menabrak aturan. Sedangkan aturan dari gubernur, maupun surat edaran dari gubernur seolah olah diabaikan pihak penyelenggara seminar dan tidak adanya LPJ.
Sedangkan iming-iming waktu awal bahwasanya pembuatan SPJ itu akan dibuat dari sana ,sehingga para BPD itu khawatir tidak bisa membuat LPJ sehingga ikut seminar.
Asep Oles juga menyayangkan ketika pada waktu Jambore BPD yang diadakan di Kabupaten Kuningan track recordnya juga jelek .
Bahkan panitia maupun Ketua dan Pengurus PABPDSI Kabupaten Subang menghilang tidak tanggung jawab .
Dan Asep Oles pun merasa kecewa atas kinerja PABPDSI provinsi maupun kabupaten, selama ini tidak ada ajakan atau upaya untuk meningkatkan Honorer atau Siltaf .
Serta bukan menjadi rahasia umum bahwa honorer Siltaf BPD lebih kecil dari Siltaf RT.
Sedangkan secara struktural bahwa BPD setara dengan Kades yang mendapatkan SK dari Bupati. (Uta)
