Hukrim  

Advokat Yang Tergabung di Subang Lawyer Club Dinilai Menciderai Kode Etik

SUBANG, GivalNews.com – Praktisi Hukum, Saeful Mulyadi, SH., menyoroti terbentuknya Subang Lawyer Club yang dinilainya akan menciderai indepennya profesi seorang Advokat, dan apakah seorang Advokat dapat merangkat menjadi sayap kiri pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang praktisi hokum bernama Saepul Mulyadi, SH. Dalam unggahan media social Facebook beberapa waktu lalu, menurutnya dalam konteks hukum dan pemerintahan, profesi advokat (pengacara) memiliki peran yang penting dalam menegakkan hukum dan membela hak-hak individu. Namun, apakah seorang advokat dapat merangkap sebagai sayap kiri pemerintahan?.

“Secara umum, tidak ada larangan langsung bagi seorang advokat untuk terlibat dalam politik atau menjadi bagian dari pemerintahan. Namun, perlu diingat bahwa profesi advokat memiliki kode etik dan standar profesional yang harus dijunjung tinggi,”ungkapnya.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, dilanjutkan Saepul, yakni :

  1. Konflik kepentingan : Seorang advokat yang merangkap sebagai sayap kiri pemerintahan mungkin menghadapi konflik kepentingan, terutama jika mereka harus membela kepentingan pemerintah dalam kasus hukum.
  2. Independensi: Profesi advokat memerlukan independensi dan netralitas dalam menjalankan tugasnya. Jika seorang advokat terlalu dekat dengan pemerintahan, independensi mereka mungkin terganggu.
  3. Kode etik : Seorang advokat harus mematuhi kode etik profesi, yang mencakup prinsip-prinsip seperti integritas, profesionalisme, dan kerahasiaan.

Dalam praktiknya, beberapa negara memiliki aturan yang melarang atau membatasi advokat untuk terlibat dalam politik atau pemerintahan. Oleh karena itu, penting bagi seorang advokat untuk memahami aturan dan kode etik yang berlaku di negara mereka.

Dalam kesimpulan, meskipun tidak ada larangan langsung, seorang advokat yang ingin merangkap sebagai sayap kiri pemerintahan harus mempertimbangkan potensi konflik kepentingan, independensi, dan kode etik profesi.

Sementara itu Advokat Irwan Yustiarta menjelaskan, bahwa dirinaya tidak masuk ke struktur Subang Lawyer Club, bahwa dirinya hanya menghantar para pihak yang pada saat ini menjadi keanggotaan Subang Lawyer Club yang merupakan rekan seprofesinya.

“Bahwa Kapasitas Saya mengantarkan sebagai Fasilitator dan Avalis (Penjamin) Kerjasama Subang Lawyer Club dengan Pemkab Subang,”ujelas Irwan Yustiarta melalui chuting WA nya.

Bahwa, ditambahkan Irwan, dengan tegas dan jelas pihaknya tidak masuk dalam Struktur Kepengurusan Subang Lawyer Club yang baru, “Saya juga tidak masuk dalam Tim Hukum Subang Lawyer Club yang bekerjasama Dengan Pemkab Subang, saya hanya Fasilitator dan Sebagai Avalis ( Penjamin ) dari kedua belah pihak yang akan bekerjasama,”tambahnya.

Sedangkan terbentuknya Subang Lawyer Clud yang berkantor di Jalan Perumnas Raya No.45 Nomor 64 Kelurahan Karang Anyar Kecamtan Subang Kabupaten Subang memiliki maksud tujuan yang mulia guna mendukung lancarnya roda pemerintah Kabupaten Subang.

Tupoksi Subang Lawyer Club cukup jelas, yakni termaktud dalam Anggaran Dasarnya sebagai Konsultan, Analis, Penasihat dan Advokasi Hukum untuk pemerintah Daerah Kabupaten Subang, dengan kepengurusan yang jelas dan masing-masing pengurus/anggota memiliki tugas masing-masing sesuai dengan yang tertera dalam struktur organisasi Subang Lawyer Club.

Sejumlah pihak menyoroti berbeda, yakni apabila benar pemkab.Subang membentuk atau bekerja sama dengan Subang Lawyer Club, bagaimana dengan Tupoksi Bagian Hukum yang ada didalam setrukturan pemerintahan Kabupaten Subang.

Atau mungkin pemkab Subang membentuk Subang Lawyer Club karena mungkin sudah tidak percaya kepada kinerja jajaran Kabag Hukum pemkab Subang, atau pemkab Subang tidak memiliki ASN yang mumpuni untuk menduduki Kabag Hukum dan strukturnya.(red).

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.