Hukrim  

Leaseng di Subang Berhasil Penjarakan Debitur, Debitur Pun Bisa Penjarakan Oknum Leaseng

SUBANG,GivalNews.com – Leasing FIFGROUP Cabang Subang II berhasil memenjarakan seorang debiturnya gegara mengalihkan unit kendarann sebagai objek jaminan Fidusia, untuk itu Debitur pun bisa melaporkan pihak Leaseng yang rampas unit motor dijalanan

, atau tidak bisa menunjukan sertifikat jaminan Fidusia.

 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Ormas Gival, Dauscobra paska membaca berita yang direaleas Subang Bewara.co.id per tanggal 26 Juni 2025. Dalam narasi berita cukup jelas, bahwa salah satu leasing di Subang berhasil memenjarakan seorang Debitur dan dua orang penadah setelah laporannya di Polres Subang dan sejumlah proses sidang Pengadilan Negeri Subang.

“Ini bukti keseriusan leasing di Subang, sehingga debitur dan penadahnya dipenjarakan, debitur leasing pun harus serius untuk melaporkan oknum leasing dan deb colektornya yang semena-mena merampas motor dijalanan atau tanpa proses pengadilan,”ungkap Dauscobra.

Untuk itu, dilanjutkan Dauscobra mengajak kepada debitur untuk konsisten dalam perkreditan, dan apabila mentok setoran bulanannya harus bisa mempertahankan unit motor sebagai jaminan kredit, jangan sampai dirampas oknum deb colektor dan jangan main dengan oknum tertentu untuk mengalihkan unit motor yang katanya sebagai jaminan Fidusia, walaupun para debitur tidak pernah tahu sertifikat jaminan Fidusianya.

“Saya sendiri beberapa kali kredit motor belum pernah tahu, atau diberi copy sertifikat Fidusianya, jangan-jangan nol persen di Fidusiakan, kemungkinan kalau debitur ada masalah baru didaftarkan, kemungkinan ya,”jelas Dauscobra.

Apabila, ditambahkan Dauscobra, debitur merasa takut mempertahankan unit motor yang mentok angsuran setoran bulanannya bisa menghubungi pengurus Ormas Gival, berikut tim Advokatnya sanggup untuk mengawalnya sampai persoalannya tuntas. Dan apabila ada oknum leasing atau deb colektornya yang memaksa mengambil unit motor segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau menghubungi tim Ormas Gival.

“Makanya debitur jangan sungkan-sungkan melaporkan oknum leasing maupun mitranya yang menjadi eksekutor apabila merampas motor tanpa legalitas yang lengkap,”tambahnya.

Nah dibawah ini cuplikan berita Subang Bewara.co.id yang berhasil memuat berita seorang debitur dilaporkan pihak leasing, dengan judul : Alihkan Objek Jaminan Fidusia Dalam Masa Kredit, Seorang Warga Desa Mekarjaya, Compreng, Subang Bersama Dua Orang Penadah Divonis Pidana Penjara

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Alihkan objek jaminan Fidusia dalam masa kredit, seorang warga Desa Mekarjaya Kecamatan Compreng divonis pidana penjara selama tiga tahun.

hal tersebut tentunya, terdakwa secara ilegal menggelapkan dan atau mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia di FIFGROUP Cabang Subang II.

Sementara tindakan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hal ini tentunya, Pengadilan Negeri Subang pada Rabu (23/06/2025), menjatuhkan vonis terhadap Rukman Bin Kartimah seorang warga Compreng subang, dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta membebankan biaya perkara sejumlah Rp 2.5 juta

Sementara itu, terdakwa Asep Cahya Sumirat Alias Asep Dolar Bin Darga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa.

Maka dari itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan tersebut, dengan bukti Surat Pernyataan pemindahtanganan kendaraan atau jual yang dibuat oleh saudara Rukman pada tertanggal 12 Juni 2023.

Selanjutya terdakwa Duladi Bin Waji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, dan dijatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan Dengan bukti Surat Backup Kendaraan Dari Lembaga Yang Diterima Kuasa Oleh Duladi Bin Waji.

Selanjutnya, yang bersangkutan, oleh majelis hakim yang diketuai Rizki Ramadhan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia.

Dalam proses persidangan, terdakwa hadir secara langsung dan seluruh barang bukti yang diajukan, seperti sertifikat jaminan fidusia, akta jaminan fidusia, BPKB, dan dokumen perjanjian pembiayaan, telah dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terkait kasus ini, melalui penjelasan tertulisnya, pihak FIFGROUP Cabang Subang II sebagai penerima fidusia, sebelumnya telah melakukan berbagai langkah persuasif, mulai dari penagihan, pengiriman somasi, hingga upaya mediasi.

Namun, karena tidak adanya itikad baik dari pihak debitur, kasus ini akhirnya dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Subang, dan dilanjutkan proses hukum ke Kejaksaan Negeri Subang dan kini telah mencapai putusan pengadilan, bahkan proses persidangan kasus pemindahtanganan jaminan fidusia di PN Subang.

Dengan kejadian ini tentunya, diharapkan masyarakat secara umum dan atau para debitur hendak nya jangan sampai tergoda untuk mengambil jalan pintas dengan menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara. (wan/red).

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.