SUBANG, GivalNews.com – Pernyataan Direktur RSUD Ciereng dan Penasehat Hukum Pemkab Subang terkait hasil Visum Et Repertum ditanggapi miring oleh Kuasa hukum korban tindak pidana pengeroyokan Hadi Hadrian, pimpinan Redaksi media online Hadejabarnews.com yang menjadi korban tindak pidana pengeroyokan pada 9 April 2025 di sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Subang.
Pernyataan tersebut dilayangkan kepada Redaksi Media GivalNews.com melalui komunikasi whastApp, bahwa menurut kuasa hokum korban, M. Irwan Yustiarta dan tim dari Republik Law Firm, ditegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan oleh Direktur RSUD Ciereng dan Pemkab Subang hanya bersifat normatif dan teoritis.
Penilaian tersebut merujuk pada Pasal 133 ayat (1) KUHAP, serta Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, tanpa mempertimbangkan aspek implementatif terhadap peristiwa tindak pidana pengeroyokan yang menimpa kliennya.
“Perlu dipahami, kami tidak meminta visum asli karena kami pun tahu karena hal itu adalah merupakan ranah penyidik, adapun yang kami minta adalah salinan atau copy dari Visum Et Repertum, karena meminta salainan tersebut adalah hak korban maupun keluarganya, termasuk kami sebagai kuasa hukumnya,”jelas M. Irwan Yustiarta.
Permintaan tersebut, dilanjutkan M.Irwan, didasarkan pada hak pasien atas rekam medis selama menjalani perawatan di . Hadi Hadrian diketahui dirawat di RSUD Ciereng selama lima hari pasca insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 9 April 2025 di sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe.
M.Irwan pun mempertanyakan klaim dari pihak RSUD Ciereng yang menyatakan bahwa korban hanya mengalami luka ringan dan memar. Akan tetapi berdasarkan dari keterangan Hadi Hadrian sebagai korban, bahwa Hadi pendengarannya terganggu tidak normal seperti sebelum menjadi korban pengeroyokan, perubahan bentuk hidung sehingga sulit bernapas, terasa nyeri pada tulang rusuk, dan yang paling menghawatirkan terjadi trauma psikologis.
“Untuk memastikan hasil visum tersebut apakah oleh tim medis RSUD telah dilakukan pemeriksaan secara baik dan benar terhadap kondisi fisik, internal, dan psikis korban. Yang berbahaya adalah Trauma psikologis yang tidak bisa diabaikan begitu saja, apalagi dalam konteks kekerasan,” ujar M. Irwan.
Tim Kuasa hukum, tegas M.Irwan bahwa permintaan salinan visum bukan hanya untuk dokumentasi pribadi korban, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembelaan hukum, baik oleh pihak korban maupun oleh pihak tersangka melalui kuasa hukumnya.
“Kami ingatkan kembali, visum bukan sepenuhnya milik penyidik. Karena korban juga punya hak untuk mendapatkan salinannya untuk dan demi kepentingan hukum, untuk pemulihan kesehatan, begaimana kelanjutan penanganan medis, dan termasuk untuk pemeriksaan lanjutan apabila dilakukan di rumah sakit di luar Subang,” tegas M.Irwan.
M.Irwan menyayangkan pihak RSUD, karena menilai pihak RSUD belum memberikan rekam medis secara lengkap atau melakukan tindak lanjut pemeriksaan berkala pasca perawatan Hadi Hadrian. Karena hal ini bagian dari tanggung jawab pelayanan kesehatan, baik secara fisik maupun mental.
“Kami berharap pihak RSUD Ciereng dan Pemkab Subang dapat lebih terbuka dan memahami esensi dari permintaan tersebut, demi kepentingan hukum dan pemulihan korban secara menyeluruh,” tambahnya. (red).
