Subang , givalnews.com – Untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November mendatang.
Ketua Forum Transparansi Pilkada Subang M. Irwan Yustiarta SH selaku Narasumber menggelar rakor tiga pilar dan sosialisasi Pilkada di Aula Kecamatan Tanjungsiang. Selasa 08/10/2024.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Camat Tanjungsiang Agus Saepuloh, S.E dan dihadiri jajaran forkopimcam, Kapolsek Tanjungsiang Iptu Hajid Abdullah , Danramil 0505/Tanjungsiang , Kapten Inf Wahyu ,Para Kepala Desa ,Tokoh Masyarakat juga Kepala KUA ,UPTD Kesehatan ,,NU.MUI,UPTD Pendidikan ,Komisioner PPK Kecamatan Tanjungsiang, Komisioner Panwascam Kecamatan Tanjungsiang Serta Para ASN di Kantor Kecamatan Tanjungsiang
Mendekati perhelatan pesta demokrasi, Camat Tanjungsiang Agus Saepuloh, S.E mengajak seluruh elemen untuk menciptakan rasa aman, nyaman, damai di tengah masyarakat, sehingga terwujud tagline ‘Pilkada Jujur ”
Dalam sambutannya, dia juga memberikan pemahaman yang sama terkait agenda besar untuk menentukan pemimpin lima tahun kedepan.
“Sudah menjadi tekad kita bersama, apapun agendanya, syaratnya adalah rasa aman dan damai dalam pelaksanaannya.
Harus menjunjung Netralitas ASN maupun para Kepala Desa se-kecamatan Tanjungsiang ini menjadi refleksi penyelenggaran pemilu dan pemilihan yang bebas, adil dan jurdil.
Dengan tidak melakukan pelanggaran, mendukung salah satu calon kepala Daerah ataupun memberikan intervensi apapun dalam pelaksanaan Pilkada.
Ditempat yang sama Ketua Forum Transparansi Pilkada Subang M.Irwan Yustiarta SH mengatakan semua peraturan tersebut telah dikorelasikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana perubahannya dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Selanjutnya UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, PKPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang tahapan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana perubahannya dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya
Maka dari itu M.Irwan Yustiarta SH.mewanti-wanti kepada jajaran ASN maupun para Kepala Desa untuk tidak bermain-main politik praktis karena jelas ada sanksi yang menjadi konsekuensinya.pungkasnya (Uta)
