Subang ,givalnews.com – Ketua Forum Transparasi Pilkada Subang M. Irwan Yustiarta SH selaku Narasumber dalam agenda sosialisasi Pilkada Jawa barat dan Pilkada Subang 2024 bertempat di Aula Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang ,Rabu 25/09/2024.
M. Irwan Yustiarta SH dalam paparannya Mengatakan Netralitas aparatur sipil negara (ASN) masuk ke dalam empat besar isu peta kerawanan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Subang.
Untuk itu, Forum Transparasi Pilkada Subang menggelar giat Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan Kepala Desa.
Acuan sebagai dasar hukum dan atau legal standing keberadaan netralitas ASN dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa barat 2024, Khususnya pemilihan Bupati dan wakil Bupati Subang 2024 adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara, juga mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN. dan Kades ucap M.Irwan Yustiarta SH.
Untuk itu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, penanganan pelanggaran netralitas ASN berbeda dengan Pilkada 2019 yang lalu.
Pada Pilkada 2019 lalu, Bawaslu dapat merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penjatuhan sanksi.
Namun pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, dugaan pelanggaran netralitas ASN akan dikaji Bawaslu lalu disampaikan kepada BKN untuk tindak lanjutnya.
“Netralitas ASN ini menjadi refleksi penyelenggaran pemilu dan pemilihan yang bebas, adil dan jurdil.
Bahwa sumber daya negara (birokrasi, keuangan, dan kewenangan) tidak disalahgunakan dan dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak setara,” kata Ketua Forum Transparasi Pilkada Subang M. Irwan Yustiarta SH.
Diungkapkan oleh Ketua Forum Transparasi Pilkada Subang bahwasanya KPU Subang sudah menetapkan nomor urut Calon Bupati Subang yakni nomor urut 1 pasangan Ruhimat-Aceng Kudus, yang diusung Partai Gerindra, PAN dan Demokrat, serta partai Buruh.
Nomor urut dua pasangan Reynaldi-Agus Masykur Rosyadi, yang diusung Partai Golkar-PKS dan PDI Perjuangan, dan pasangan Asep Rochman Dimyati-Lina Marliana, yang diusung Partai Nasdem, PKB dan PPP.
“Dengan kondisi tiga calon bupati yang sama sama pernah menjabat, tentu saja perlu mendapat perhatian khusus terkait netralitas ASN juga para Kepala Desa kata M. Irwan Yustiarta SH.
“Kami berharap, dengan upaya sosialisasi ini dapat mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN juga Kades pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Subang khususnya warga Kecamatan Pagaden.
Menurut Irwan, semua peraturan tersebut telah dikorelasikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana perubahannya dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Selanjutnya UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, PKPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang tahapan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana perubahannya dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya
Maka dari itu M.Irwan Yustiarta SH.mewanti-wanti kepada jajaran ASN maupun para Kepala Desa untuk tidak bermain-main politik praktis karena jelas ada sanksi yang menjadi konsekuensinya.
“Pelanggaran netralitas ASN, tidak hanya pada ranah pelanggaran kode etik dan disiplin, namun ada juga ancaman pidananya.
Sehingga di pastikan jaga netralitas ASN,” tegas M.Irwan Yustiarta
Dalam hal netralitas ASN, terdapat Keputusan Bersama 5 lembaga (MenPAN dan RB, Mendagri, BKN, KASN dan BAWASLU) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Aturan yang mengatur netralitas untuk Non ASN yaitu Surat Edaran MenPAN dan RB Nomor : 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta aturan yang mengatur netralitas untuk Kepala Desa yaitu Undang-Undang Pilkada.
“Dalam aturan tersebut, jelas bahwa seluruh ASN, Non ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus netral,” tandas Ketua Forum Transparasi Pilkada Subang M. Irwan Yustiarta SH .
Dalam Keputusan Bersama tersebut secara rinci dijelaskan hal – hal yang dapat melanggar netralitas beserta sanksinya.
Kepada seluruh ASN, Non ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, hendaknya memperhatikan hal – hal yang dapat melanggar netralitas diantaranya.
1. Memasang spanduk/ baliho/alat peraga lainnya pada bakal calon maupun calon peserta pemilihan;
2. Melakukan sosialisasi/ kampanye medsos/online bakal calon maupun calon;
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon maupun calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;
4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon maupun calon,
5. Memposting pada media social/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan
a. Bakal calon maupun calon,
b. Tim sukses dengan menunjukkan/ memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait bakal calon maupun calon;
c. Alat peraga terkait bakal calon maupun calon;
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi;
7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon peserta.pungkasnya (Uta)
