Hukrim  

Pemilihan Ketua (Katar) Kecamatan Patokbeusi Diduga Secara Aklamasi dan Cacat Hukum

Patokbeusi, givalnews.com – Aneh bin ajaib dalam kurun waktu belum genap satu tahun, yang diprakarsai Sekertaris Umum Karang Taruna Kabupaten Subang Abdul Muid beserta jajarannya mengadakan Temu karya secara Estafet kepengurusan Ketua Karang Taruna (Katar) Kecamatan Patokbeusi .

Yang baru saja digelar di sekretariat Kecamatan Patokbeusi,pada hari kamis 19/09/2024 .

Diduga secara aklamasi, dan tidak melalui proses yang diatur dalam AD/ART Karang Taruna dinilai cacat administrasi hukum, dan Peraturan Organisasi (PO).

Hal tersebut, dikatakan Fajar Trengginas dirinya secara Aklamasi diangkat menjadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Patokbeusi turut disaksikan Ketua Karang Taruna Kabupaten Subang sekaligus Sekjen Karang Taruna Provinsi Jawa Barat, Heri Susanto.SE juga Katar Kecamatan Ciasem pada Jum’at 03 Mei 2024 yang lalu.

Hal ini membuat Fajar Trengginas menyatakan dengan tegas Inalillahi winaillaihi rojiun telah matinya keorganisasian karang taruna kabupaten subang baik secara moral maupun etika berorganisasi, dalam menyikapi temu karya kepengurusan kecamatan patokbeusi sampai dua kali dalam satu tahun temu karya di laksanakan, yang pertama dipimpin oleh kang heri susanto yang memutuskan saya sebagai ketua karang taruna dan yang kedua dipimpin oleh sodara Abdul Muid selaku Sekertaris karang taruna kabupaten subang.

Memang secara administrasi temu karya pertama ada kekurangan tapi sama halnya dengan temu karya hari kamis tanggal 19 september 2024 ini yang menunjuk langsung Kang Rizky sebagai ketua nya karena berdasarkan PERATURAN MENTRI SOSIAL NO 25 TAHUN 2019 Tentang karang taruna dalam BAB 3 keanggotaan dan kepengurusan pasal 20 itu pengurus harus aktif sementara sepengetahuan saya Kang Rizky baru masuk ke karang taruna dan langsung jadi ketua karang taruna kemudian apakah keterwakilan 10 desa merupakan pengurus desa karena sepengetahuan saya di kecamatan patok beusi yang baru ada SK itu cuman Desa Jatiragas Hilir.

Kemudian saya mempertanyakan legalitas panitia temu karya kapasitasnya sebagai apa dan dari mana dasarnya mereka jadi panitia temu karya,Jangan sampai diakhir masa jabatan kepemimpinan Kang Heri Susanto menjadi aib besar dan preseden yang buruk , hanya karena ambisi yang besar dari seorang Sekum yang bernama Abdul Muid yang katanya akan mencalonkan sebagai Ketua karang taruna Kabupaten di bulan Desember mendatang.

Yang akan berakhir masa kepengurusan dibawah pimpinan Kang Heri ,hal ini jangan jadikan organisasi karang taruna ada nuansa Pilkada ???

Saya faham siapa Sekertaris karang taruna kabupaten yakni Kang ABDUL MUID dan berpolitik Praktis di partai mana ini jelas tanda ketidak netralan karang taruna Kabupaten dalam kontestasi Pilkada 2024.

Semoga sodara Abdul Muid diberikan Hidayah oleh Allah SWT jangan karena ambisi untuk menjadi Ketua Katar Kabupaten dia mengorbankan integritas,moral dan etika berorganisasi. Maka kalau sampai pak camat menandatangani maka kami akan bereaksi keras.

Fajar juga menegaskan Berdasarkan AD/ART dirinya dibentuk secara aklamasi dan masih menjabat , sementara masa jabatan berjalan, maka perlu dilakukan Rapat Pengurus Pleno (RPP), atas dasar musyawarah para pengurus,”katanya Jumat 20/09/2024.

Ia pun menegaskan, setiap perubahan kepengurusan atau pemilihan ketua tingkat kecamatan harus dibuat Notulensi dan harus membuka pendaftaran untuk mencalonkan diri sebagai ketua karang taruna tingkat Kecamatan.

Adapun batas waktu pendaftaran selama 1 Minggu dan maksimal waktu pendaftaran 2 Minggu serta dibekali rekom dari setiap Desa se Kecamatan Patokbeusi hal itu tidak dilakukan.

“Kalau secara aklamasi begini sama saja menutup ruang anak-anak muda di wilayah Kecamatan Patokbeusi yang berpotensi, kreatif dan inovatif,”tegas ia

“Jangan jadikan organisasi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tapi jadikan organisasi ini menjadi wadah bagi anak-anak muda yang berpotensi, kreatif, dan inovatif.

Hasil dari pemilihan ketua saat ini adalah produk gagal karena prosesnya yang cacat hukum,” pungkasnya (Uta)

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.