Subang givalnews.com – Dunia pendidikan di Subang kini tercoreng lagi kuat dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok dana pemotretan, wali murid wajib bayar Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) per siswa atau murid.
Pungutan uang disinyalir modus sumbangan sukarela namun dipatok jumlahnya itu oleh pihak sekolah, itu dibenarkan dan diakui oleh salah satu orang tua wali murid.
Modus operandi dugaan pungli tersebut memanfaatkan Regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, terkesan modus terindikasi legalkan pungli di sekolah.
Salah satu wali murid lainya yang tidak mau di sebutkan namanya berikan informasi kepada awak Media bahwa dirinya hari ini Senin 26/08/2024 telah melakukan pembayaran sejumlah uang sebesar Rp.50.000, untuk biaya pemotretan para siswa mulai dari kelas VII,VIII dan Kelas IX ,semua sama wajib membayar uang tersebut dengan alasan uang sumbangan tapi jumlah nominal nya di patok sebesar Rp.50.000 untuk setiap murid,” ujarnya.
Pihak wali murid SMPN 3 Ciasem tidak mau di sebutkan namanya, berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dapat menertibkan pihak sekolah yang masih berlomba-lomba melakukan pungutan uang dengan modus sumbangan.
“Kalau sumbangan yang benar pasti tidak di patok nilainya, dan bervariasi nilai sumbangan sukarela tersebut, bahkan bagi yang tidak mampu diberikan keringanan untuk tidak menyumbang,” harap wali murid.
Sampai berita ini diturunkan Ketika dimintai keterangan Tim Awak Media salah satu Guru kelas VII menyatakan bahwasanya tidak mewajibkan Poto di sekolah akan tetapi ia menyarankan kepada para siswa untuk pemotretan beleh di luar sekolah ungkap Guru.
harapan orang tua agar pejabat seperti bupati dan gubernur Jawa Barat melalui himbauan tidak ada lagi praktek praktek dugaan pungli berkedok sumbangan kepada wali murid oleh pihak sekolah mengatas namakan sekolah. (Andri/Uta)
