LABUSEL, givalnews.com – Sat Reskrim Polres Labusel berhasil mengamankan 5000 liter dari para pelaku penimbunan BBM di Wilayah Hukum Polres Labusel dari mulai awal tahun hingga 22 Juli 2024.
Diantaranya, pertama sebanyak 30 derigen pertalite yang diangkut Pickup Carry pada tanggal 17 Februari 2024 Pukul 02:00 WIB dinihari di daerah Torgamba, kedua pada 2 Mei 2024 Pukul 18:00 WIB di daerah Torgamba sebanyak 2000 liter pertalite, ketiga pada 10 Juli 2024 sekira Pukul 14:00 WIB di daerah Sungai Kanan berhasil diamankan 17 derigen pertalite dimana satu derigen berisi 30 liter, keempat pada tanggal 22 Juli 2024 sekira Pukul 22:00 WIB sebanyak 5 derigen Solar yang diangkut dalam mobil dan di sekitar TKP petugas mengamankan ada 18 derigen berisi pertalite dimana 18 derigen tidak temukan pemiliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mendapat BBM subsidi tersebut dari SPBU yang ada di Labusel dan Kabupaten Rohil Riau untuk dijual kepada pemilik alat berat yang sedang melakukan pekerjaan dan masyarakat pedalaman.
“Sebanyak 8 kendaraan pengangkut BBM ilegal diantaranya 5 jenis Mini bus, 1 Truk cold diesel dan 2 Pickup Carry, sampai saat ini jajaran Sat Reskrim Polres Labusel terus melakukan pengembangan sindikat niaga BBM ilegal tersebut,” sebut Kasat Reskrim AKP Gubarcov, S.I.K., M.H., M.Krim., kepada media.(2/8/2024)
Sejumlah Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan, tetapi tidak kami lakukan penahan karena ada beberapa pertimbangan penyidik para tersangka proaktif tetapi wajib lapor dan mereka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.
“Perlu kami sampaikan terhadap semua barang bukti yang berhasil kami amankan sampai saat ini di Polres Labuhanbatu Selatan dan sesuai SOP kami akan meminta Pertamina Tata Niaga Sumatra Utara untuk menguji lab terkait dan jenis kandungan BBM tersebut,” jelas AKP Gubarcov.
Seluruh terhadap 4 perkara ini tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang RI No.22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40, angka 9 Undang Undang RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang undang.
“Di sini perlu kami sampaikan terkait dengan sangsi pidananya dengan ancaman penjara 6 tahun denda 60 Milyar, sedangkan untuk semua barang bukti yang kami amankan sudah kami mintakan penetapan dari pengadilan baik penetapan penyitaan dan penetapan Permintaan lelang, karena terkait BBM ini merupakan barang bukti yang gampang menguap ditakutkan secara kulitas dan kwantitas berkurang maka di lakukan prosedur lelang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Labuhanbatu Selatan untuk melakukan pengukuran barang bukti termasuk juga penetapan harga untuk lelang,” terang Kasat.
Dari para tersangka 4 LP yang di tangani, semua merupakan masyarakat Labusel, inisial Z, YG, MAS ditangkap tanggal 17 Februari 2024 sedangkan tanggal 2 Mei 2024, 1 tersangka inisial W, kemudian 10 Juli 2024 di Sungai Kanan inisial EPS dan terakhir 22 Juli 2024 ada 1 tersangka inisial AAW.
“Sementara jumlah total BBM yang diamankan, pada 17 Februari sebangak 30 derigen Pertalite, tanggal 2 Mei 2024 di daerah Torgamba sebanyak 2.000 liter pertalite di simpan dalam baby, yang ketiga di Sungai Kanan 17 derigen pertalite, pada tanggal 22 Juli 2024 sebanyak 5 derigen solar dan temuan di TKP 18 derigen solar dan pertalite tidak ada yang mengakui, jadi total semua 5.000 liter BBM Solar dan Pertalite yang di amankan,” ungkap AKP Gubarcov.
Terakhir Kasat Reskrim Polres Labusel, menghimbau dan menegaskan kepada masyarakat terkait niaga BBM ilegal, pihaknya akan terus melakukan tindakan bagi masyarakat yang masih melakukan niaga BBM ilegal untuk segera berhenti tidak melanjutkan aktivitasnya dan bagi masyarakat yang mengetahui ada penimbunan ilegal segara laporkan kepada pihak kepolisian.(kidi nasution)
