SUBANG UTARA, GivalNews.com-Suara Hati Rakyat (Sahara) Subang Karawang yakni Barikade Sakti Ngajiwa (BSN) dan Gerakan Investigasi Antar Lembaga (Ormas GIVAL) yang di wakili Dauscobra menyatakan ucapan terimakasih mendalam terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang.
Yang sebelumnya menyatakan Kekecewaan ini dipicu oleh respons pihak dinas yang dinilai menyepelekan surat permohonan ijin pembongkaran portal di Jembatan Sukamantri Desa Tambakjati yang dilayangkan oleh Sahara.
Hari ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang melalui Kepala Bidang Jembatan pihak Sahara sudah menerima surat dengan nomor :600.1.10/656/DPUPR/2026.
Dengan Dasar :
- Surat bernomor 308/DPP.OG.10/Srt.LI/VI/2026, tanggal 4 Juni 2026 tentang Laporan Informasi Jembatan Sukamantri di Desa Tambakjati, terkait PORTAL Jembatan
- Surat bernomor 310/DPP.OG.11/Srt.Knf/VI/2026, tanggal 15 Juni 2026 tentang Konfirmasi Jembatan Sukamantri di Desa Tambakjati, terkait PORTAL Jembatan
- Surat diterima sebagai disposisi tanggal 6 Juni 2026, ALIANSI SUARA HATI RAKYAT (SAHARA) SUBANG KARAWANG), permohonan izin Pembogkaran Portal Jembatan Sukamantri
Sehubungan dengan permohonan pembongkaran Portal Jembatan Sukamantri di Desa Tambakjadi Kecamatan Patokbeusi, dengan ini kami memberikan informasi, sebagai berikut:
Berdasarkan hasil survey tanggal 5 juni 2026 dan 8 Juli 2026, Tim Jembatan dapat menerangkan sebagai berikut:
- Jembatan tersebut dibiayai oleh ABPD Kabupaten Subang.
- Bentang/panjang jembatan 78 m’ Lebar 4 m’ dengan Girder/Gelagar Baja WF 1 m’ dan 80 cm.
- Pondasi Jembatan dengan konstruksi beton terdapat 4 pilar/pondasi sepanjang bentang jembatan.
- Kondisi Jembatan masih aman dilalui oleh kendaraan kurang dari 8 ton, sesuai dengan Kapasitas Jalan Kabupaten
- Harus berkoordinasi dengan Kecamatan Patokbeusi dan Polsek Patokbeusi.
Dauscobra menambahkan pihak DPUPR respon pada pelayanan keterbukaan informasi publik.
Menyikapi hasil jawaban DPUPR Subang memuaskan masyarakat kedua Kabupaten tersebut.
Adapun hasil kordinasi Camat Patokbeusi mengapresiasi pergerakan Suara Hati Rakyat (Sahara) sudah sesuai regulasi dan sambil menunggu hasil rapat koordinasi, langkah ini diambil untuk mendapatkan jawaban dan klarifikasi yang sesuai serta transparan dari pihak dinas maupun muspika.
“Diharapkan camat, atau pihak Muspika bisa menentukan waktu pembersihan jembatan dan jalan pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 ba’da dhuhur, ” Ujar Dauscobra
Kendati demikian, SAHARA juga memberikan peringatan keras, Jika permohonan waktu pelaksanaan nanti, apabila Camat Patokbeusi tidak bisa menentukan waktu yang diinginkan SAHARA atau segera menentukan dinilai camat mengulur waktu dan mengabaikan amanah regulasi, dan SAHARA siap mengambil langkah yang lebih tegas.
Ia menekankan bahwa rencana aksi damai tersebut dilakukan demi mewujudkan transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Subang, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Tim)
