POLSEK PATOKBEUSI MERAZIA MIRAS DARI TOKO SEPANJANG JALUR PANTURA PATOKBEUSI

Subang ,givalnews.com – Dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2025 di wilayah hukum Polsek Patokbeusi, Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan. SE. MH., Kanit Reskrim Polsek Patokbeusi AKP Masri S. Sos, Piket Siaga Reskrim dan Piket Siaga Patroli Samapta, pada Hari Senin, Tanggal 16 Desember 2024, Pukul 21.00 wib, Tempat Wilayah Hukum Polsek Patokbeusi Polres Subang, Telah melaksanakan kegiatan razia miras di toko toko miras yang ada di jalur pantura Patokbeusi.

Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra mengatakan bahwa razia miras dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2025 untuk mencegah gangguan keamanan serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Patokbeusi.

Kegiatan razia kita fokuskan di lokasi yang diduga sebagai tempat yang diduga menjual dan menyimpan miras tanpa ijin di wilayah Hukum Polsek Patokbeusi.

Hasilnya kita amankan di rumah/warung milik Saudara RZS di pinggir jalan Pantura Jalan. 4 Dusun Patokbeusi Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

Adapun barang bukti yang kita sita Sbb :
– 25 botol miras arak botol kecil.
– 10 botol miras arak besar.
– 5 botol akua 600 ml minuman jenis ciu.

Barang bukti miras tersebut kami amankan ke Polsek karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sedangkan Pemilik kami berikan STP, sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak menjual minuman keras lagi.

Kapolsek Patokbeusi tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras, miras oplosan atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal.

Sumber : (Humas Polsek Patokbeusi)

Editor    : Uta

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.