Panitia Pilkades Desa Jatiragas Hilir Gelar Rapat Penetapan Hasil Verifikasi Berkas

SUBANG UTARA GivalNews.com- Sesuai tahapan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa maka panitia pilkades Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang mengadakan Penelitian atas Kelengkapan, Kebenaran dan Keabsahan persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa.

Untuk Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi kali ini jajaran kepanitiaan pilkades Desa Jatiragas Hilir menelaah berkas para bakal calon kades dan disaksikan oleh BPD sebagai pengawas.

Menurut Ketua Panitia Pilkades Desa Jatiragas Hilir H. Arman yang diwakili H. Jaenal Mukti selaku BPD /pengawas. Apabila dalam pelaksanaan penelitian tersebut, menemukan keraguan atas persyaratan administrasi, Panitia Pilkades akan melakukan klarifikasi dengan Instansi atau Dinas yang berwenang terkait dengan persyaratan tersebut.

Atas hasil penelitian berkas administrasi Bakal calon Kepala Desa dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh panitia serta BPD selaku pengawas.

Selanjutnya hasil penelitian atas kelengkapan, kebenaran dan keabsahan administrasi Bakal Calon Kepala Desa diumumkan kepada masyarakat, untuk mendapat tanggapan atau masukan.

Masyarakat dipersilahkan untuk memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis dengan mencantumkan indentitas diri kepada panitia pilkades serentak.

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jatiragas Hilir menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh tahapan pemilihan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Panitia memastikan bekerja sepenuhnya berdasarkan koridor hukum dan aturan main yang berlaku tanpa ada intervensi maupun pengaruh serta opini publik dari pihak manapun.

H. Jenal Mukti menambahkan bahwa pihak panitia telah menerima penyerahan dokumen kelengkapan berkas dari pihak Bakal Calon (Balon) Kades sesuai mekanisme penahapan. Adapun bakal calon yang dinyatakan berkas persyaratan lengkap dari hasil verifikasi yaitu :
1.H Iwan Setiawan
2.Rohmat
3.H Saepudin Muhtar
4.Dede Yuningsih

Kendati demikian, panitia mengingatkan bahwa tahap penyerahan dokumen ini murni bersifat administratif dan bukan merupakan penetapan hasil akhir.

“Kami menerima berkas dari pihak bakal calon sebagai bentuk pelayanan publik dan tertib administrasi.

Namun perlu dipahami bersama, penerimaan ini sebatas tanda terima dokumen resmi,” tegas Ketua Panitia Pilkades Jatiragas Hilir saat memberikan keterangan.

Panitia menjelaskan bahwa seluruh berkas yang telah diserahkan wajib melewati tahapan verifikasi dan validasi faktual hingga batas waktu yang telah ditetapkan yakni di tanggal 27 September 2026.

Rangkaian pendaftaran hingga pengumuman hasil penelitian berkas administrasi bakal calon kepala desa.

Tahap selanjutnya: Masa tanggapan masyarakat, rapat pleno panitia, konsultasi dengan BPD, dan penetapan calon resmi.

Proses pengecekan dan penilaian keabsahan dokumen tidak hanya dilakukan secara teliti oleh panitia internal, tetapi juga berkoordinasi langsung dengan tim ahli serta instansi dinas berwenang.

Langkah ini diambil untuk memastikan legalitas, kualifikasi, serta keabsahan seluruh data pendukung para bakal calon secara komprehensif.

Panitia mengajak seluruh elemen masyarakat dan para simpatisan untuk tetap tenang serta mempercayakan seluruh tahapan kepada penyelenggara.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta Pilkades dan tim pendukung untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, keamanan, dan kerukunan warga di Desa Jatiragas Hilir.

Biarkan panitia bekerja secara independen dan fokus tanpa tekanan dari pihak manapun,” tambahnya.

Panitia memastikan seluruh bakal calon kades mendapatkan perlakuan yang sama (equal treatment) dan hak yang setara tanpa ada diskriminasi maupun keistimewaan.

Keputusan akhir mengenai penetapan calon kepala desa yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) akan disampaikan secara terbuka dan transparan sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan.(Uta)

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.