Subang givalnews.com – Personel Polsek Patokbeusi melalui Kanit Provost melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai tata cara layanan pengaduan Propam Polri yang kini dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi QR Barcode .
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kemudahan dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terkait kinerja anggota Polri.
Dalam sosialisasi tersebut, Kanit Provost Polsek Patokbeusi Aiptu Dadan R menjelaskan bahwa layanan pengaduan Propam Polri melalui QR Barcode merupakan inovasi digital yang memudahkan masyarakat untuk melapor secara cepat, transparan, dan aman tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Kegiatan tersebut Kanit Provost yang secara aktif menyampaikan informasi terkait mekanisme pengaduan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Adapun lokasi sosialisasi meliputi wilayah Desa Tambakjati di setiap lokasi melakukan pemasangan informasi layanan pengaduan Propam berupa stiker dan banner, serta memberikan penjelasan langsung kepada warga masyarakat yang sedang beraktivitas di tempat tersebut.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami saluran resmi pengaduan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sekaligus mendorong peran aktif warga dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri di wilayah hukum Polsek Patokbeusi.
Polsek Patokbeusi berkomitmen untuk terus menjaga kedekatan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono SH.S.I.K.MH.Ph.D melalui Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton Indra Gunawan SE.MH menegaskan bahwa kehadiran layanan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mewujudkan transparansi dan profesionalisme di lingkungan Polsek patokbeusi.
Melalui layanan pengaduan berbasis digital ini, masyarakat dapat dengan mudah melapor kapan saja dan di mana saja.
Setiap laporan akan diverifikasi secara berjenjang oleh Propam untuk memastikan tindak lanjut sesuai prosedur.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan langkah-langkah praktis cara menggunakan layanan QR Barcode Propam Polri, mulai dari mengakses bot resmi, mengisi data diri pelapor, hingga mengunggah bukti pendukung laporan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga masyarakat Patokbeusi memahami sistem pengaduan digital Propam dan turut mengedukasi masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan ini secara bijak. (Uta)
