Hukrim  

Sat Narkoba Polres Labusel Gelar Press Realease Pengungkapan 18 Kasus Sindikat Peredaran dan Jaringan Narkoba

LABUSEL, givalnews.com – Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 14 kasus (LP) dengan mengamankan 18 tersangka yang terdiri dari 16 pengedar dan jaringan 2 tersangka pengguna beserta barang bukti sebanyak 45,48 gram dan menyita barang bukti lainnya berupa kendaraan 3 unit sepeda motor, 12 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp. 3.880 000.

Tersangka pengedar dan jaringan serta pengguna dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UUD No. 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari 5 kecamatan diantaranya Kampung Rakyat, Sungai kanan, Silang Kitang, Kota Pinang dan Torgamba berkat anggota Sat Narkoba bekerjasama dengan jajaran polsek,” jelas AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Labusel saat press release di Makopolres Labusel.(2/8/2024)

Dari 18 orang tersangka ada 5 orang yang merupakan residivis dan dalam pengungkapan kasus tindak pidana dari tanggal 1 hingga 31 Juli 2024, para tersangka didominasi dari Kecamatan Kota Pinang.

Kemudian AKP E.R. Ginting menghimbau kepada masyarakat Labusel agar selalu berhati-hati dan menjauhkan diri dari narkoba dan jika mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat segera menghubungi nomor Polsek ataupun Polres.

“Kami himbau para pengedar untuk segera menghentikan kegiatannya karena kami dari Personil Sat Narkoba Polres Labusel tidak akan pernah berhenti mengejar keberadaan peredaran narkoba. Bagi masyarakat yang telah menggunakan narkoba dan ingin sembuh, kami Siap memfasilitasi rehabilitasi melalui pusat rehabilitasi pemerintah maupun swasta,” tambah Kasat Narkoba Polres Labusel.

Hingga saat ini Sat Narkoba Polres Labusel dalam setiap melakukan tindakan sesuai SOP dan belum pernah melakukan tindakan tegas dan terukur.(kidi nasution)

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.