Hukrim  

Sangkal Berita Hoax! Ulung Purnama : PTUN Bandung Masih Tahap Proses Gugatan Belum Ada Putusan

BEKASI, givalnews.com – Menanggapi pemberitaan yang dianggap tidak benar dan menyesatkan, Ulung Purnama, S.H., M.H., Kuasa Hukum KPM dan PDAM Tirta Bhagasasi menyampaikan klarifikasi.

Ulung Purnama menyatakan persidangan pada hari Senin (29/7/2024) baru memasuki tahap pembacaan gugatan penggugat, sedangkan Pihak KPM dan PDAM akan mengajukan jawaban pada Senin (5/7/2024) mendatang.

“Berita tersebut sangat menyesatkan, karena tidak jelas narasumber yang menyampaikannya, apakah dari prinsipal penggugat ataukah kuasa hukumnya,” ujar Ulung Purnama.(31/7/2024)

Ulung berpendapat berita tersebut dikutip gugatan Penggugat dan digunakan sebagai materi berita.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa pemberitaan tersebut bukanlah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 74/G/2024/PTUN-BDG Tanggal 22 Juli 2024,” ungkap Ulung.

Pihaknya akan mengajukan hak jawab kepada media tersebut, demi menghindari kesalahan informasi di masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Hal ini perlu diklarifikasi karena pemberitaan tersebut keliru, nanti akan terungkap fakta pada persidangan sebenarnya di PTUN Bandung,” tutup Ulung kepada givalnews.com.(Haris Pranatha)

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.