Hukrim  

Paska Dari Dewan Pers Kuasa Hukum Kadisdikbud Subang Datangi Satreskrim Polres Subang

SUBANG,GivalNews.com –Kuasa Hukum Kadisdikbud Subang mendatangi kantor Satreskrim Polres Subang, kedatangannya guna menyampaikan hasil  konsultasi dan koordinasi dengan Dewan Pers Jakarta, yang baru lalu.

Kuasa Hukum Kadisdikbud Subang, Irwan Yustiarta, SH., mendatangi kantor Satreskrim Polres Subang guna menyampaikan hasil  konsultasi dan koordinasi dengan pengurus Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Lantai 7-8, Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat 10110.

“Kami Selaku Kuasa Hukum Klien Kami atas Pelaporan Polisi di Satreskrim Polres Subang untuk Terlapor Inisial M dan Inisial H, yang mana sodara inisial H adalah seorang Jurnalis yang mesti dikoordinasikan dengan dewan pers,”ujar irwan.

Dengan rinci Kuasa Hukum Kadisdikbud Subang  menyampaikan hasil ke Dewan Pers kepada Ketua Tim Penyidik yang mana pada prinsipnya pihaknya sudah sepaham atas Pelaporan Kliennya untuk dan sebagaimana mestinya mendudukan secara Proposional permasalahan Kliennya dengan Menormatifkan asas Praduga tidak bersalah dalam Penegakkan Hukum.

“Dalam tahapan kasus ini kita sepakat dikerjakan secara Profesional dan menghadirkan berbagai macam Ahli dari berbagai displin Ilmu untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang dalam Aspek Hukumnya,”jelasnya.

Termasuk, ditambahkan Irwan, dalam hal ini akan dihadirkan team Ahli dari Dewan Pers dan hal terpenting lainnya adalah perlunya pemeriksaan tambahan kepada saksi-Saksi yang telah diajukan dan telah diminta keterangan sebelumnya, dengan demikian kronologis peristiwa di korelasikan dengan fakta-fakta yang ada agar Mens Rea-nya terang benderang yang sangat di perlukan dalam Perkara Kliennya untuk Pemenuhan Unsur Pidana.

Perlunya berkoordinasi dengan Tim Penyidik Satreskrim Polres Subang mengenai hasil Konsultasi, Diskusi dan Sebagainya Tentang Semua Aspek ke Dewan Pers sesuai Tupoksi dan Kewenangan Dewan Pers dalam perkara terlapornya seorang Jurnalis.

Pihaknya harus melaporkan Ke Tim Penyidik Satreskrim Polres Subang dan untuk lebih mematangkan segala sesuatunya agar apa yang di kerjakan oleh penyidik Satreskrim Polres Subang mengenai semua pelaporan Kliennya mencapai maksud dan tujuan yang di inginkan bersama (memenuhi unsur pidana) dengan memperhatikan keberadaan Dewan Pers dan yentunya untuk menghindari stigma dugaan kriminalisasi terhadap Oknum Wartawan Subang yang telah dilaporkan oleh kliennya.

Bagaimanapun Kami Selaku Kuasa Hukum sangat faham betul keberadaan Undang-undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Kewenangan serta tupoksi Dewan Pers yang di korelasikan dalam perkara Klien Kami baik tentang pelaporan atas Insial H dan Inisial M, keduanya sebagai terlapor seperti yang sudah di ketahui secara umum beberapa waktu lalu yang diberitakan di berbagai Media dan Platform Medsos,pungkasnya.(red).

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.