Polsek Blanakan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di SDN Kertamukti

Subang ,givalnews.com – Unit Reskrim Polsek Blanakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kejadian ini terjadi di SDN Kertamukti Desa Jayakmukti Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang .

Korban dalam kasus ini adalah MASRIAH, 60 tahun seorang PNS yang tinggal di Dusun. Tanjungsari Rt/Rw 05/01 Blanakan Kabupaten. Subang

Atas petunjuk dan arahan Kapolres Subang Kota AKBP ARIEK INDRA SENTANU SH.S.I.K.MH melalui Kapolsek Blanakan Iptu Andri Sugiarto S.I.P M.A.P menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Minggu 08 Desember 2024, sekitar pukul 14.47 WIB. Pelaku, yang tidak bekerja yaitu AR (23) dan NJ (18), barang yang hilang 12 unit chronebook merk Accer 1 buah Leptop Merk Accer 1 Unit Infokus 1 Buah Tabung Gas 3 Kg 1 Buah Trypot . Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp73.160.000,

“Kami berhasil mengamankan pelaku AR, warga kampung. Karangjaya, Desa , Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang. satu pelaku lainnya, NJ kampung. KERTAMUKTI Desa Jayamukti Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang , ” ujar Kapolsek Blanakan, Iptu Andri.

Barang bukti tersebut telah diamankan, dan pelaku AR dan NJ telah mengakui seluruh perbuatannya, ” tegas Kapolsek Blanakan.

Kapolsek menambahkan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan mengungkap setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Blanakan. untuk menyelesaikan kasus ini sepenuhnya. Ujar Kapolsek Blanakan Iptu Andri.

Sumber : Humas Polsek Blanakan

Editor    : Uta

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.