PURWAKARTA, givalnews.com – Prosesi pengukuhan para Kades dan BPD itu dipimpin oleh Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan.
Tampak hadir juga sejumlah perwakilan Forkopimda jajaran DPMD Purwakarta dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta lainnya. bertempat di Taman Maya Datar Jumat 13/09/2024.
Pj Bupati Purwakarta Benni Irawan mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD dilaksanakan dengan maksud dan tujuan melaksanakan ketentuan undang-undang.
Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sejak dilantik dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Dengan penambahan masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun itu diharapkan para kades dapat lebih fokus pada pembangunan desa tanpa terganggu oleh frekuensi pemilihan yang terlalu sering dan diharapkan dapat menciptakan stabilitas pemerintahan desa sehingga program-program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Kemudian memperkuat peran desa untuk membangun desa.
Mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera dan demokratis serta memberikan ruang bagi kepala desa untuk menilai kinerja perangkat desa dan mengevaluasi rancangan peraturan desa berkaitan dengan anggaran.
Pj Bupati Purwakarta mengucapkan selamat atas dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri ke arah perubahan yang lebih baik,” ucap Pj Bupati Purwakarta Benni Irawan.
Pj Bupati Purwakarta mengimbau agar Kepala Desa dan BPD mengisi kesempatan dua tahun ke depan dengan baik dalam melayani kepentingan masyarakat yang ada di wilayah desa masing- masing.
“Yaitu dengan program-program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat,” katanya.
Pj Bupati meminta kepala desa dan BPD aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan perangkat desa dan lembaga desa.
Sehingga dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa.
“Kepada para camat, saya minta untuk mengawal program-program pembangunan di desa, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporannya.
Sebab fungsi kepala desa itu tugasnya adalah menyelenggarakan urusan pemerintah pada tingkat desa untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Pj Bupati Purwakarta.
Ia menambahkan untuk diketahui bahwasanya di Kabupaten Purwakarta sebanyak 180 Kepala Desa dan 183 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 17 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Purwakarta mengikuti prosesi pengukuhan untuk perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Periodisasi aparat pemerintahan desa tersebut ada yang mulai 2021-2029 dan periode 2023-2031.
Di Kabupaten Purwakarta, masih terdapat 3 desa yang masih dipimpin oleh Penjabat Kades.pungkasnya (Ridwan)
