Purwakarta,givalnews.com – Kegiatan Media Gathering terkait sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat penting, dikarenakan media juga punya peran dalam mensosialisasikan ke masyarakat. Demikian disampaikan Oyang Este Binos, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Grand Situ Buleud Purwakarta, Senin (19/8/2024).
Menurutnya, dikesempatan tersebut diantaranya hadir para insan media yang bertugas di Kabupaten Purwakarta, sesuai undangan untuk mengikuti sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Tahun 2024.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 Kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan, kerena peran serta media untuk mensosialisasikan pilkada ke masyarakat sangat penting, tujuan dengan adanya kegiatan ini kita berharap semua pihak dapat terlibat dalam pilkada 2024 mendatang,” jelasnya.
Pemahaman lebih luas kepada masyarakat terkait proses dan tahapan pemilihan disampaikan pula oleh Oyang Este Binos, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisioner KPU tersebut.
Dikatakannya, saat ini jumlah data pemilih di Kabupaten Purwakarta, tercatat sekitar 739.638 ribu. Namun, jumlah ini masih bersifat sementara dan bisa mengalami perubahan seiring berjalannya waktu,” ungkapnya.
Ucapan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan yang hadir pada kegiatan Media Gathering khususnya bagi para awak media ini, di sampaikan Binos dan mempersilahkan mengikuti penjelasan lebih lanjut oleh Rifan Dani Ramadan,yang memimpin DivisiTeknis Penyelenggaraan Pemilu.
Disampaikan Rifan, verifikasi dan pembaruan data pemilih guna memastikan setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 akan terus dilakukan KPU.
Sesi tanya jawab dilakukan dalam kegiatan itu dan para jurnalis yang hadir dapat langsung berdiskusi dengan pihak KPU mengenai berbagai isu terkait Pilkada 2024.
Pertanyaan yang diajukan terkait proses verifikasi data pemilih, kesiapan logistik pemilu dan upaya KPU dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Setiap pertanyaan dijawab pihak KPU yang juga memberikan kejelasan tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu dan berbagai keterangan lainnya seputar pemilu termasuk Pelaksanaan Pilkada yang berdasarkan payung hukum.
Puyung hukum itu diantaranya, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakil-wakilnya, juga sejumlah Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Acuan tersebut diantaranya, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Kegiatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat itu, dimulai pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) berlangsung lancar sampai selesai
Selain pihak KPU sebagai penyelenggara, hadir dalam kegiatan Media Gathering tersebut, para ketua dan pengurus serta anggota organisasi media juga para tamu undangan lainnya.(Laela)
