LABUSEL, givalnews.com – Atas pernyataan Suparna Lubis di dalam Group Info Labusel pada Jumat (9/8/2024), sekira Pukul 16:20 WIB, Pihak Kejaksaan Negri Labuhanbatu Selatan melalui Kasi Intel Syahbana Pilihanta Surbakti, S.H., didampingi Jaksa Fungsional Wardan Pasaribu memberikan klarifikasi.
Perlu diketahui bahwa Suparna Lubis merupakan korban pencurian Dump truk jenis Colt Diesel.
Tujuan Klarifikasi di hadapan sejumlah awak media untuk menjelaskan bahwa ada terjadi miskomunikasi antara anggota Kejaksaan dengan Suparna Lubis korban Pencurian terkait pinjam Pakai Barang Bukti.
“Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pihak Pengadilan Negri Rantau Perapat oleh sebab itu kejaksaan sudah tidak punya wewenang untuk memproses pinjam pakai Barang Bukti (BB) dan menurut Prosedur Operasi Standar (SOP),” jelas Syahbana.(9/8/2024)
Syahbana menambahkan bahwa untuk proses pinjam pakai BB, setiap korban atau setiap pemilik harus membuat surat permohonan kepada pihak pengadilan maka dari itu saya memanggil Suparna Lubis untuk memenuhi prosedur tersebut.
“Disini perlu saya tegaskan anggota saya tidak pernah mengucapkan meminta nominal angka kepada Suparna Lubis sebagaimana ucapan di dalam rekaman vidio Saudara Suparna Lubis,” tegas Syahbana, kepada awak media dalam klarifikasinya di depan Kantor Kejaksaan Labuhanbatu Selatan.(kidi nasution)
