Kades Ciasem Girang Adakan Syukuran Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Ciasem givalnews.com – Wilayah Ciasem Girang meliputi beberapa Dusun yang antara lain: Karanganyar, Margamulya, Pangungsen, Sukamandi, Sidodadi, Talangsari yang terbagi dalam 14 RW, 44 RT.

Dalam Kegiatan Minggon Desa merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap hari Rabu kegiatan Minggon selalu dihadiri Aparatur Pemerintah Desa, Lembaga Desa, BPD Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Masyarakat.

Kegiatan tersebut untuk membahas, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kinerja Aparatur Pemerintahan Desa sesuai tupoksinya masing-masing dan menyampaikan informasi terkini hasil dari rakor Kepala Desa dan Sekretaris Desa serta harus disampaikan kepada warga masyarakat agar tahu, memahami dan memahami informasi seputar kegiatan Desa di Pemerintahan Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang,Rabu 17/07/2024.

Kepala Desa Ciasem Girang Tahroni menyampaikan bahwa syukuran ini merupakan bentuk perayaan dari perpanjangan masa tugas kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Kades Tahroni juga menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh yang hadir semua ini terjadi atas karunia nikmat Alloh yang diberikan kepada kita semua ,pada Minggon Rabu ini selain menjadi ajang silaturahmi bagi Pemerintah Desa dengan masyarakat.

Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur desa dan masyarakat yang telah mensuport nya sehingga kinerja pemerintah Desa Ciasem Girang akan selalu maksimal melayani warga dan tambahan dua tahun ini guna memaksimalkan pelayanan segala bidang terhadap warga masyarakat” kata Kades Tahroni

Ditempat yang sama Ketua BPD Ciasem Girang Sudiman mengatakan perpanjangan masa jabatan kades merupakan amanah undang undang ( UU) nomor ,3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa secara normatif kepala jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan kan 3 periode masa jabatan” jelasnya.

Sudiman menambahkan setelah berlakunya Undang undang nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024 Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat 2 periode dan untuk saat ini Kabupaten Subang ada 243 kades yang diperpanjang ” kata Sudiman.

Senada salah satu Tokoh Masyarakat Dusun Sukamandi mengucapkan selamat kepada Kades Tahroni mengadakan Minggon Desa sekaligus tasyakuran atas diberikan perpanjangan masa jabatan kepala desa semoga dengan perpanjangan masa Kades Tahroni ini lebih baik untuk meningkatkan pelayanan kepada warga nya “selamat dan sukses ya kepada pak Lurah Tahroni yang selalu didukung aparatur desa nya diharapkan dengan perluasan ini pelayanan di Desa Ciasem Girang lebih ditingkatkan lagi serta desa Ciasem Girang menjadi desa yang maju.pungkasnya (Andri Kurniadi)

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.