LABUSEL, givalnews.com – Demi untuk memberikan tahukan kentuntuan terkait jadwal, dan tahapan pencalonan, syarat pencalonan dan syarat calon serta hal-hal teknis terkait pencalonan pada pilkada mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di Convetion Hall Sudi Mampir Blok Songo, pada Rabu 17 Juli 2024 tersebut menjelaskam setiap tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kaban Kesbangpol Hapsah Harahap, M.M., Kadis Capil Lahamit Nasution, Perwakilan dari Kejaksaan Negri Labusel, Perwakilan Polres Labusel Ipda Francis serta para pengurus parpol, unsur Organisasi Kepemudaan (OKP), ormas dan Komisioner KPU Labusel.
Pada kegiatan tersebut, Komisioner KPU Labusel Eben Ezer Lumban Toruan dan Divisi Tehnis Kaban Kesbangpol Haja Hapsah Harahap berlaku Sebagai Pemateri.(Kidi Nasution)