Openan Meledak Relawan SPPG Patungan Pengobatan

SUBANG UTARA, GivalNews.com – Terjadi insiden yang memilukan, yakni terjadi pada hari Kamis, 12-06-2026 salah satu SPPG diwilayah Subang Utara diduga ada 4 korban luka akibat openan meledak dilarikan ke klinik terdekat biaya pengobatannya ditanggung relawan.

Yang membuat miris, dari 4 korban luka untuk biaya pengobatannya ditanggung oleh seluruh relawan, yakni sehari kerja mereka (Kamis,12-06-2026) upahnya tidak dibayar oleh pengelola dengan alasan untuk biaya pengobatan, karena pengelola tidak mau menanggung kerugian.

Dari kejadian tersebut, sejumlah relawan SPPG yang ada dijalur Subang Utara bertanya-tanya, apakah mereka layak mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sudahkah seluruh relawan dan pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kalau sudah kenapa sebagian mereka belum mendapatkan.

Sedangkan BPJS relawan adalah menjadi kewajiban bagi mitra atau yayasan sebagai pengelola dapur untuk memastikan hak jaminan sosial, keselamatan kerja, dan akses kesehatan setiap relawan terpenuhi. Berikut adalah detail mengenai perlindungan bagi relawan SPPG, karena :

  1. BPJS Kesehatan: Pendaftaran relawan ke BPJS Kesehatan (JKN) bertujuan untuk memastikan mereka memiliki akses penuh terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan. Di beberapa wilayah, perlindungan ini bahkan didorong melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah agar relawan terlindungi JKN secara menyeluruh.
  2. BPJS Ketenagakerjaan: Berdasarkan penegasan dari Badan Gizi Nasional (BGN), mitra dan yayasan wajib mendaftarkan pekerjanya. Hal ini mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk menjamin risiko selama bertugas.

Sesuai keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan pihak pengelola atau yayasan SPPG diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh relawannya secara aktif sebagai peserta JKN agar mereka terlindungi selama menjalankan tugas.

Ditegaskan, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi relawan dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dia menilai, para relawan dan pekerja SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program lantaran mereka bekerja setiap hari dengan kondisi berisiko tinggi.

“Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan,” ucap Hida dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah masing-masing.

Sementara itu, pemilik Yayasan maupun Mitra yayasan sebagai pengelola SPPG belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi,(red).

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.