Kades Keluhkan SPPT PBB Ganda

Oplus_16908288

Subang givalnews.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang di keluhkan sejumlah kepala Desa.
salah satunya di Desa Ciasem Hilir

data PBB di nilai rancu mulai persoalan data banyak bermunculan perbedaan tagihan PBB dengan luas bidang tanah di lokasi sama.

Persoalan lainya Permasalahan serupa juga terjadi pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tidak sesuai.

Kepala Desa Ciasem Hilir Casmedi mengatakan persoalan Saat terjadi pemecahan lahan tanah, luas lahan di SPPT tidak berubah luasnya.

Selain itupun persoalan PBB banyak warga ketika SPPT yang diterima wajib pajak alami kenaikan pajak sementara wajib pajak tak mengetahui kenaikan.

” Dulunya masyarakat hanya Rp 10 rebu sebelum pemuktahiran tahun 2022 tapi sekarang Rp .20 ribu sampai Rp 30 ribu tahun ini.ujar Casmedi.

Dengan ada persoalan pajak PBB yang dikeluhkan wajib pajak mulai dari Doble anclah hingga persoalan kenaikan pajak yang hingga kini persoalan tersebut berdampak pada target pajak PBB desa Ciasem Hilir alami kenaikan sebesar Rp.180 juta atau di perkirakan sekitar 170 % .

Pemerintah Desa Ciasem Hilir berharap kepada Bapenda harus melakukan verifikasi dan cleansing data-data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa kami dikarenakan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) ganda”tegasnya (Uta)

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.