Gara – gara “Saluran Cacing”, Kepala Desa Cibogo Dibui, Skandal Penjualan Fasilitas Umum Terbongkar

SUBANG – Skandal dugaan korupsi mengguncang Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Kepala Desa Cibogo bersama sejumlah perangkat desa resmi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Subang (12/02 ).

Kasus ini menyeret penjualan tanah negara, termasuk fasilitas umum berupa saluran irigasi pertanian atau yang dikenal warga sebagai “saluran cacing”. Fasilitas yang seharusnya menjadi hak publik dan menopang kehidupan petani diduga diperjualbelikan secara ilegal dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan investasi.

KRONOLOGI LENGKAP KASUS : 1. Masuknya Proyek Investasi dan Pendataan Lahan (2024)

Pada tahun 2024, proyek investasi industri mulai masuk ke wilayah Desa Cibogo. Pemerintah desa dilibatkan dalam proses pendataan dan pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan.

Dalam tahap ini, pemerintah desa memiliki kewenangan administratif untuk membantu identifikasi lahan.

Dugaan Penjualan Fasilitas Umum Termasuk Saluran Cacing (2024–2025)

Dalam proses pembebasan lahan, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah aset yang sebenarnya merupakan fasilitas umum, di antaranya : Saluran irigasi pertanian (saluran cacing), Jalan lingkungan desa, Tanah negara milik desa ikut dimasukkan dalam transaksi pembebasan lahan.

Padahal, secara hukum, fasilitas umum tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi tanpa mekanisme resmi dan persetujuan pemerintah yang berwenang.

Tindakan ini diduga merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum.

Munculnya Laporan dan Penyelidikan Aparat (2025) , Kecurigaan masyarakat dan hasil investigasi memicu aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya: Penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa, Penjualan aset negara secara illegal, Dugaan kerugian Negara, Keterlibatan beberapa perangkat desa, Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pun dilakukan secara intensif.

Penetapan Tersangka dan Penahanan (Februari 2026) Pada Februari 2026, Kejaksaan Negeri Subang resmi: Menetapkan Kepala Desa Cibogo sebagai tersangka, Menetapkan empat perangkat desa lainnya sebagai tersangka, Melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka, Para tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SALURAN CACING JADI BUKTI PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN, Saluran cacing merupakan fasilitas vital bagi petani sebagai jalur distribusi air ke lahan pertanian. Diduga, fasilitas tersebut justru dijadikan objek transaksi tanpa dasar hukum yang sah.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk: Penyalahgunaan jabatan, Pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat, Dugaan tindak pidana korupsi aset negara

JERAT HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA, Para tersangka dijerat dengan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ancaman hukuman meliputi: – Penjara minimal 1 tahun, Maksimal 20 tahun penjara, Denda hingga Rp 1 miliar

PUBLIK DESAK PENGUSUTAN TUNTAS, Kasus ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik transaksi tersebut.

Kasus “saluran cacing” kini menjadi simbol nyata bagaimana fasilitas rakyat dapat berubah menjadi objek korupsi ketika kekuasaan disalahgunakan., media ini akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.(sumber : Mediaantikorupsi/Permana)

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.