SUBANG – Aktivitas galian tanah merah yang diduga ilegal kembali marak terjadi di wilayah Dusun Segrang Desa Padaasih kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Kegiatan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena selain merusak lingkungan, juga berdampak pada keselamatan pengguna jalan serta kualitas hidup warga sekitar.
Berdasarkan pantauan di (13/02 ) lapangan, aktivitas penggalian dilakukan menggunakan alat berat tanpa dilengkapi papan informasi proyek maupun izin resmi yang jelas. Truk bermuatan tanah merah lalu lalang setiap hari, menyebabkan debu bertebaran, jalan menjadi licin saat hujan, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa.
Salah seorang warga setempat, inisial , Jun mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut sudah berlangsung selama beberapa Hari terakhir.
“Kami tidak pernah mendapat sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya. Dampaknya sangat terasa, mulai dari debu sampai jalan rusak. Kami khawatir terjadi longsor jika terus dibiarkan,” ujarnya.
Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tentang pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap kegiatan pengambilan material galian seharusnya memiliki izin resmi, dokumen lingkungan, serta memenuhi standar keselamatan adapun tempat galian tanah merah yang berlokasi di dusun Segrang pembuangan tanah merah ke PT inves,
Masyarakat berharap aparat penegak hukum APH dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban.
“Kami minta pemerintah dan aparat bertindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tambah warga lainnya.
Dengan adanya rilis ini, masyarakat berharap persoalan galian tanah merah ilegal dapat segera ditangani secara serius demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan bersama.(sumber ; Media Anti Korupsi))
