12 Tahun Ruang Kelas Rusak Proses Belajar Mengajar Tersendat

SUBANG,Givalnews.com – Selama sekira 12 tahun salah satu ruangan kelas SDN Mekarbakti tidak bisa dijadikan ruang belajar mengajar, sehingga murid dua rombongan harus belajar secara bergantian, dan dipastikan target belajar tidak tercapai.

SDN Mekar Bhakti berada diwilayah kantor Koorwil Pendidikan dan Kebudayaan Blanakan, lokasi sekolah berada di Desa Cilamaya Girang, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ruang yang rusak dan dibiarkan using terbengkalai, ruang kelas yang rusak selain berdampak terganggunya proses belajar mengajar  pun beresiko terhadap keselamatan murid maupun guru.

Ketua Komite SDN Mekarbakti H. Nana Suryana, ketika dikonfirmasi awak media givalnews.com membenarkan bahwa satu ruang kelas telah rusak selama 12 tahun dan tak kunjung ada perbaikan, pada saat ini bangunan ruang kelas tersebut sangat memprihatinkan pun kondisi bangunan tersebut akan membahayakan para siswa maupun pihak tertentu yang mendekat bangunan tersebut.

“Saya khawatir ketika bangunan tersebut dibiarkan terbengkalai akan semakin rapuh dan membahayakan siswa-siwsi maupun guru, saya harapkan Koorwil, pengawas maupun Kadisdik Subang untuk meninjau dan menganggarkan perbaikan ruang kelas sekolah kami,”ungkap H. Nana Surayana (6/7/2024).

Selain itu, dilanjutkan  H. Nana Suryana, bahwa pihaknya telah mengajukan proposal pengajuan kepada Disdikbud Subang akan tetapi sampai detik ini belum ada respon yang menggembirakan, sehingga dengan salah satu ruangan tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar, sehingga kelas 1 dan kelas 2 belajar secara bergantian yang tentunya target belajar mengajar tidak akan tercapai yang sesuai dengan amanat kurikulum.

”Saya mewakili orang tua Murid SDN Mekarbakti berharap Dinas Pendidikan dan pemerintah Kabupaten Subang memberikan perhatian husus dan serius atas bobroknya salah satu ruang kelas sekolah kami, agar proses belajar kembali normal”, harap H.Nana (nanang suparman)

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.