SUBANG UTARA, GivalNews. com- Rapat pembentukan panitia pelaksana pemilihan kades antar waktu sisa waktu 2026 sampai 2031 telah dilakukan, hari senin 22/06/2026.bertempat di Aula Desa Gempolsari ,Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
Dalam kegiatan musyawarah pembentukan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa antara waktu ( PAW) Desa Gempolsari tersebut.
Dihadiri oleh para tokoh masyarakat Desa Gempolsari ujar Kerja BPD Desa Gempolsari Idi Andayana beserta Anggota BPD laininya, Pjs Kepala Desa Gempolsari Johan Subur, Bhabinkamtibmas Polsek Patokbeusi Aiptu Tatang, Sekdes Gempolsari Husni.

Adapun Rangkaian kegiatan yang telah di lakukan, yakni Sambutan ketua BPD Desa Gempolsari Idi Andayana maksud dan tujuan dilakukan PAW adalah sesuai UU , karena kepala Desa telah meninggal dunia jelasnya.
Ditempat yang sama PJS Desa Gempolsari Johan Subur mengatakan sesuai arahan dan petunjuk pelaksanaan pembentukan panitia PAW harus segera terbentuk ujarnya
Ketua BPD Desa Gempolsari Idi Andayana menambahkan Ahir sambutan yang intinya ucapan terimakasih kepada tamu undangan atas kesediaan untuk menghadiri acara Rapat atau Musyawarah pembentukan panitia penyelenggara pemilihan kepala Desa antara waktu (PAW),Bahwa pelaksanaan PAW tidak sama degan pemilihan kepala desa secara reguler semua masyarakat boleh memilih sedangkan PAW hanya orang – orang tertentu saja tegas Idi Andayana.

Melihat dan menimbang pelaksanaan PAW karena ada beberapa faktor salah satu nya kepala Desa Meninggal Dunia yang hari ini kita alami di Desa Gempolsari pada saat ini.
Ketua BPD Idi Andayana selanjutnya meminta pada seluruh tamu undangan agar kita membacakan surat Alfatihah untuk Almarhum Bapak Ule Hermawan.
Dalam konteks pembentukan panitia ini adalah awal di mulainya pemilihan kepala desa antara waktu (PAW )tandasnya.
Pjs Desa Gempolsari Johan Subur Yang pada intinya pembentukan panitia PAW adalah Hak Dari BPD ,saya baru beberapa minggu jadi pejabat sementara Desa Gempolsari, saya titip pesan dan harapan kita memberikan masukan dan pertimbangan siapa orang yang dipilih nanti adalah orang terbaik yang bisa dan mampu bekerja yang bisa bekerja secara profesional tegas Johan Subur.
Selain itu dalam kegiatan pemilihan (Paw )ini tetap jaga silaturahmi dan kekeluargaan dan kita sama – sama jaga suasan kondusif tetap aman dan hari ini sampai prosesnya pembentukan panitia, sebagai fungsi kontrol ada di tangan BPD , siapa pun yang jadi panitia mudah – mudahan bisa jadi amanah dan menjalan kan amanah masyarakat degan sebaik mungkin.

Untuk diketahui Sesuai Keputusan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi Nomor 400.10.2.3/Kep.001-BPD/2026
Mengangkat Ketua Pantia 11 diantaranya ARIS (KETUA). H. ANWAR (Seketaris) ,H. ASEP (Bendahara) ,Ust. ENDIN (Anggota) ,ATANG ,RASLIM , H. OHAN ,OBAY ,Ust. TISNA ,SALI SANJAYA ,KAYAH.
Ketua BPD Desa Gempolsari Idi Andayana menegaskan kepada para panitia 11 yang terpilih agar bisa bekerja degan aturan yang berlaku dan ketika panitia udah terbentuk segera buat kan SK nya biar mereka bisa bekerja dan kepada panitia yang terpilih agar segera buat RAB untuk kegiatan PAW ,kami harapkan semua pihak mengawal pemilihan PAW di kawal secara ketat bair berjalan sesuai harapan kita bersama ,dan mari kita jaga Kamtibmas tetap kondusif di Desa Gempolsari. Pungkasnya (Uta)
