Subang givalnews.com – LBH Formal menggelar penyuluhan hukum kepada 10 Kepala Desa se-kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
Asep Setia Permana selaku Wakil Ketua Formal Kabupaten Subang dalam pembukaan sosialisasi LBH Formal menyatakan optimisme bahwa warga Kecamatan Patokbeusi akan menjadi pionir dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Subang.
Pernyataan ini disampaikan Asep Setia Permana di tengah berlangsungnya kegiatan sosialisasi LBH Formal kepada para Kades Se-kecamatan Patokbeusi

“Kami sangat optimis bahwa warga Subang khususnya di Kecamatan Patokbeusi bisa menjadi pelopor dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Hal ini karena kami tidak berjalan sendiri.
Kami bersama-sama pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga para Kepala Desa dan Lurah, telah menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum,” terangnya Selasa 14/10/2025.
Menurutnya, para Kepala Desa memegang peranan sentral di tengah masyarakat.
Tidak hanya sebagai pemimpin wilayah administratif, mereka juga berperan sebagai penyelesai masalah hukum secara non-litigasi di komunitasnya.
Lewat sosialisasi LBH Formal ini, mereka dibekali kemampuan dan pengetahuan hukum yang mumpuni agar mampu menjadi juru damai (Non-Litigation Peacemaker), serta dapat memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada warganya.
“Peran para Kepala Desa sangat strategis.
Mereka adalah mitra utama kami dalam menjalankan program penyuluhan hukum yang menyentuh langsung masyarakat di akar rumput.
Kami percaya, dengan kolaborasi yang solid, pelanggaran hukum dapat dicegah sejak dini dan budaya hukum dapat tumbuh dengan kuat,” tegas Asep Setia Permana dalam keterangannya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Rancajaya H.Kosasih menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi penting untuk membangun desa yang tertib dan adil.
“Kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi bagi terciptanya ketertiban sosial dan pencegahan pelanggaran hukum di tingkat desa.
Kami berharap kegiatan ini membuka wawasan baru bagi warga,” ujarnya.
Pemateri dari LBH Formal Rohmani memberikan penjelasan tentang berbagai topik penting, antara lain:
Hukum pidana ringan yang sering terjadi di desa,
Penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah (non-litigasi),
Peran aparat desa dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa,
Pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Peserta tampak antusias berdialog langsung dengan pemateri, khususnya saat sesi tanya jawab yang membahas kasus-kasus nyata yang terjadi di lingkungan masyarakat desa, seperti batas tanah, konflik keluarga, dan penanganan kasus lainnya
Melalui kegiatan ini,para Kepala Desa se-Kecamatan Patokbeusi berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijak dan sesuai prosedur.
Penyuluhan hukum ini menjadi langkah konkret di wilayah Kecamatan Patokbeusi dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, tertib, dan menjunjung tinggi keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Turut hadir Camat Patokbeusi yang diwakili Sekmat Patokbeusi Alief Permadi,Perwakilan Danramil 0507/PBR Serka Budiono, Kapolsek Patokbeusi Yang diwakili Kanit Reskrim AKP. Masri, Kapus Rancabango,KA UPT Pertanian Patokbeusi, Kasi Kesos Patokbeusi, Kasi Trantib Patokbeusi. (Uta)