Mantan Anggota DPRD Subang Tidak Mengharapkan Portal Jembatan Sukamantri di Bongkar

SUBANG UTARA, GivalNews.com – Terkesan tokoh masyarakat yang notabene mantan Anggota DPRD Subang praksi Demokrat tidak mengharapkan portal jembatan Sukamantri dibongkar, padahal jembatan tersebut dibangun untuk kepentingan public agar masyarakat kedua Kabupaten bisa menikmati jembatan tersebut secara leluasa.

Dibangunnya jembatan Sukamantri yang merupakan jembatan penghubung antara masyarakat Dusun Sukamantri Desa Tambakjati Kec.Patokbeusi Kab.Subang dengan masyarakat Dusun Dadut Desa Cicinde Selatan Kec.Banyusari Kab.Karawang yang semula dibangun sebagai sarana transportasi masyarakat umum secara leluasa terhambat oleh adanya portal yang dipasang dikedua ujung jembatan.

Padahal apabila jembatan Sukamantri tidak dipasang portal masyarakat bisa berinteraksi melalui jembatan tersebut dengan leluasa tanpa hambatan apapun, dilokasi jembatan bahwa lebar portal berukuran 210 cm dan ketika mobil mini bus melewatinya kedua spion harus ditilep, ketika mobil losbak membawa barang-barang material bamboo, besi dan sejenisnya tidak bisa melewati karena terhambat palang portal yang tingginya hanya sekira 210 cm.

Keinginan masyarakat tersebut terbantahkan oleh seorang tokoh Desa Tambakjati yang juga mantan anggota DPRD Subang dari Frakasi Demokrat periode 2019-2024, H. Ahmad Rijal, pihaknya sangat ngotot bahwa portal tersebut tidak harus dibongkar karena jembatan tersebut kontruksinya lemah dan rentan ambruk.

”Portal tersebut dipasang agar jembatan tidak cepat rusak, dan apabila portal tersebut dibuka siapa yang akan mengawasi jemabatan tersebut,”ujar H. Ahmad Rijal ketika ditemui di kantor Desa Tambakjati, Senin 08 Juni 2026 disaksikan oleh Kepala Desa, aparatur dan sejumlah Kepala Dusun Desa Tambakjati.

Sedangkan keinginan masyarakat agar portal jembatan tersebut untuk dibongkar, mewakilkan keinginannya kepada Wakil Ketua Umum Barikade Sakti Ngajiwa (BSN) besotan Kang Dedi Mulyadi (KDM), karena apabila masyarakat bergerak langsung masyarakat sangat takut dengan arogansinya tokoh masyarakat tersebut, sehingga enggan untuk menghadapi.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Barikade Sakti Ngajiwa (BSN), Boy Salim mengungkapkan, bahwa perlunya portal tersebut dibongkar selain karena keinginan masyarakat juga portal tersebut sangat mengganggu perjalanan pelalulintas yang melewati jembatan tersebut,”Ya, itu semua keinginan masyarakat Dusun Dadut dan Dusun Sukamantri, saya tindak lanjutinya dan bahkan saya akan merperjuangkannya sampai keinginan masyarakat tercapai,”jelas Bos Salim.

Adapun soal layak dan tidak layaknya, dilanjutkan Bos Salim, jembatan tersebut dilalui kendaraan dengan berat tertentu itu bukan urusan masyarakat, tokoh masyarakat maupun Kepala Desa atau lemabaga tertentu yang tidak memiliki kompetensi soal jembatan, karan yang menyatakan kelayakan jembatan tersebut hanyalah pihak PUPR Kab.Subang atau lembaga pemerintah tertentu yang berkaitan dengan teknis.

“Apabila PUPR menyatakan jembatan tersebut layak untuk dilalui kendaraan dengan berat tertentu antara 2 sampai 5 ton maka portal tersebut wajib dibongkar, diperlebar dan dibuka palangnya, kecuali mobil colt Diesel yang tidak boleh melintasinya, dan siapapun tidak bisa ada yang menghalangi,”jelas Boy Salim.

Apabila PUPR Kab.Subang, dipungkas Boy Salim, telah menyatakan kelayakan jembatan tersebut bisa dilintasi mobil tonase 3-5 ton dan ada pihak tertentu yang menghalangi masyarakat dan jajaran lembaga kami akan melaporkan kepada pihak berwajib.

“Nanti kita lihat saja apa kata petugas PUPR Subang, tapi apabila PUPR Subang menyatakan jembatan tersebut tidak layak dilalui kendaraan tonase 2-5 ton dan dinyatakan bermasalah, berarti dalam tahapan pembangunan ada yang tidak beres dan kami pun akan melaporkannya,”pungkasnya.(red).

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.