Hukrim  

Polres Subang Ungkap Kronologi Maut Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang, Penjual Terancam Dipenjara

SUBANG – Polres Subang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol ilegal serta miras oplosan tanpa izin yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (14/2/2026), di Aula Patriatama Polres Subang.

‎Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, unsur Forkopimda, Wakapolres Subang, serta para Pejabat Utama Polres Subang.

‎Kasus ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, ketika para korban mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi.

Tak lama berselang, para korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas. Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis.

‎‎Namun hingga Rabu, 11 Februari 2026, beberapa korban dinyatakan meninggal dunia. Hingga 13 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia dan dua orang lainnya masih menjalani perawatan intensif.

‎‎Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial H.S. selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan J.B. selaku pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban. Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang.

‎‎Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda empat beserta STNK. Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.

‎‎Para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

‎Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

‎“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,”ungkapnya. (sumber;mediajabar.com)

Copyright © 2024 Givalnews.com | All Right Reserved.