SUBANG, Givalnews.com – Program UPPO Upland yang dibesut Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian yang dilaksanakan Kabupaten Subang diduga ada indikasi mark up dan fiktip.
Hal ini diungkapkan oleh Omay Komarudin sebagai Ketua LSM Barakataktak, ketika dikonfirmasi oleh givalnews.com.
“Bantuan ke 8 titik berupa domba yang terfokus di Kecamatan Serang Panjang dari Program UPPO Upland pada tahun 2023 ada beberapa kejanggalan mulai pengadaan yang tidak sesuai hingga tidak ada sama sekali,” ungkap Omay.(13/7/2024)
Karena hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH), LSM Barakataktak meluncurkan surat terbuka ke-2 yang ditujukan kepada APH seluruh Kabupaten Subang yang isinya mendorong penegakan hukum terkait indikasi mark up dan fiktif Upland.
“Apabila dalam seminggu kedepan masih belum nampak proses hukumnya, Koalisi LSM Barakataktak akan melakukan aksi unjuk rasa, ke Kantor APH Kabupaten Subang,” ucap Omay.
Omay mengatakan bahwa IRDA telah menyatakan benar ada indikasi perbuatan melawan hukum.
“Koalisi LSM Barakataktak akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor APH di Kabupaten Subang dengan tema ‘Penanganan Hukum di Subang Lambat’.” tegas Omay.
LSM Barakataktak sendiri akan memasang spanduk di daerah se-Kabupaten Subang untuk mendorong penegakan hukum terkait kasus UPPO Upland.(red)