SUBANG,Givalnews.com – Berawal laporan dari masyarakat terkait pengedaran Obat Keras Terbatas (OKT) pria asal Bandung berinisial ISB (43), dibekuk sat res Narkoba Polres Subang, Senin,(08/07/2024).
Sementara itu, setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang, terbukti Pria asal Bandung tersebut ternyata mengedarkan OKT di wilayah Jalan Wangsa Goparana Kelurahan Soklat Kecamatan Subang Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan pengungkapan kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi ini dari warga masyarakat, tentunya dengan kecerigaan seorang pria yang menjual obat-obatan farmasi jenis tramadol dan obat berlogo Y di wilayah Subang Kota,” ujar AKP Heri, saat ditemui awak media, Jumat pagi, (12/07/2024).
Hal ini AKP Heri Nurcahyo juga menambahkan bahwa, Warga asal Bandung ini diamankan oleh Satres Narkoba Polres Subang di kawasan alun-alun Subang berdasarkan laporan dari warga desa cinangsi Kecamatan Cibogo tentang adanya transaksi OKT.
“Setelah mendapatkan laporan dari warga anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga kota Bandung,” ucapnya.
Selanjutnya, Heri mengungkapkan bahwa, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa berbagai jenis obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Alhamdulillah kami pun berhasil menyita sebanyak 746 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin ini,” ungkapnya.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan tersebut diantaranya,72 (tujuh puluh dua) strip obat Tramadol HCL, 4 (empat) potongan strip obat Tramadol HCL dengan masing-masing potongan berisi 2 (dua) butir, 18 (delapan belas) butir obat berlogo Y, Uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah tas belanja warna merah muda.
Hal tersebut pun, AKP Heri juga menjelaskan bahwa, bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Y (DPO) dengan cara membeli nya dan untuk dijual kembali.
“Atas perbuatannya, Pelku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, saat ini pelaku mendekam di Rutan Polres Subang,” pungkasnya. (Sumber : Kabarpresisi.clik)